JAMBI TRANS, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial `M.I`, 21, warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, ditangkap di rumahnya, Senin (20/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Sekernan `AKP Agung Heru Wibowo` Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B-28 / VII / 2026 / Polsek Sekernan yang dilaporkan korban atas nama ALFARUK WITANZA, 14, warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, pada tanggal 20 Juli 2026.
*Kronologi: Diajak Pulang, Justru Dicekik dan Dirampas HP*
Kejadian bermula pada Minggu (19/7/2026) sekira pukul 14.20 WIB. Saat itu korban sedang duduk di atas motor dan menonton road race di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang.
Pelaku kemudian meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke rumah untuk ganti baju dan buang air. Korban yang berboncengan tiga bersama rekannya FAREL, 18, kemudian menyetujui permintaan tersebut.
Sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Belakang RSUD Ahmad Ripin, Desa Bukit Baling, pelaku meminta berhenti dengan alasan akan melewati jalan pintas.
"Pada saat turun dari motor, pelaku langsung mencekik leher korban dengan lengannya dan merogoh kantong korban. Pelaku mengambil paksa 1 unit HP merk Realme Note 60X lalu melarikan diri," jelas AKP Agung Heru Wibowo.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp1.300.000.
*Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti*
Bergerak cepat, pada Senin malam (20/7/2026) Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengamankan `M.I` di rumahnya, RT 01 Desa Bukit Baling. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 unit HP merk Realme Note 60X
IMEI 1: 864990072052498, IMEI 2: 864990072052480
2. 1 buah kotak HP Realme Note 60X
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sekernan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa 2 orang saksi yaitu FAREL dan RENDI.
*Dijerat Pasal 479 KUHP*
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolsek Sekernan menyampaikan, pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan JPU Kejari Muaro Jambi, dan melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.(*)
Redaksi


