Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Reskrim Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian AC di Komplek Kantor Bupati Muaro Jambi, Pelaku Berinisial R Diamankan

22 Juli, 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T02:22:56Z



JAMBI TRANS, MUARO JAMBI, – Unit Reskrim Polsek Sekernan dibawah pimpinan `AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H.` berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian komponen AC di beberapa gedung perkantoran Pemkab Muaro Jambi. Pelaku berinisial `R`, 24, warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, diamankan Senin (20/7/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-29 / VII / 2026 / Polsek Sekernan, tanggal 20 Juli 2026, dengan pelapor atas nama MUHAMMAD AMIN.

*Kronologi: 5 TKP di Komplek Perkantoran*

Kapolsek Sekernan `AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H.` menjelaskan, kejadian pertama diketahui pada Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu pelapor melakukan patroli di belakang Gedung Serba Guna Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi dan mendapati 3 unit AC telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku `R` melakukan aksinya tidak hanya di 1 titik. Rinciannya:

1.  *Gedung Kantor Bupati Muaro Jambi*: Blower outdoor, pipa kuningan AC, dan mesin air

2.  *Gedung Inspektorat Muaro Jambi*: Blower outdoor AC dan pipa kuningan AC  

3.  *Gedung Serbaguna Muaro Jambi*: Blower outdoor dan pipa kuningan AC

4.  *Gedung Dinas Kesehatan Muaro Jambi*: Blower outdoor dan pipa kuningan AC  

5.  *Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi*: Mesin air

"Pada Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku `R` dibawa ke Polsek Sekernan untuk pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut," jelas AKP Agung Heru Wibowo.

*Kerugian Rp5 Juta, Barang Bukti Diamankan*

Akibat kejadian tersebut, pihak Dinas Perlengkapan mengalami kerugian sekira Rp5.000.000.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 buah Gerinda Listrik

2.  Gulungan Selang AC & Kipas Blower

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sekernan. Polisi juga telah memeriksa 2 orang saksi yaitu ILHAM, 21, dan HENDRA, 32.

*Dijerat Pasal 477 KUHP*

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.

Kapolsek Sekernan menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan JPU Kejari Muaro Jambi, dan melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.(*)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update