JAMBITRANS, MUARO JAMBI, - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (30/6/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memaparkan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Penyampaian ini merupakan wujud akuntabilitas, transparansi, dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga memaparkan capaian program pembangunan, realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kondisi keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan, evaluasi, dan memberikan masukan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain memenuhi kewajiban administratif, paripurna ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi kedua lembaga diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas demi percepatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan tepat sasaran. Program-program yang telah terealisasi pada 2025 diharapkan menjadi fondasi kuat penyusunan kebijakan pembangunan ke depan, untuk mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.(*)
Editor:Sutan Muda Daulay


