Kegiatan dipimpin langsung oleh _Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M. Robby Nizar,S.Tr.K., S.I.K._ dan _Kapolsek Sekernan AKP Agung Heri Wibowo, M.H._ pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Muaro Jambi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan pukul 11.00 WIB. Kemudian tim bergerak menuju pinggir DAS Batanghari dan melanjutkan patroli menggunakan pompong.
Saat mendekati lokasi pada jarak sekitar 100 meter, para pekerja yang berada di atas ketek langsung berlarian meninggalkan alat tersebut. Tidak ada satupun pelaku yang berhasil diamankan.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sekitar 10 unit ketek yang diduga digunakan sebagai alat bantu PETI. Selain itu juga diamankan sejumlah karpet yang diduga berfungsi sebagai alat penangkap dan penyaring partikel emas, serta alat saring batuan jenis kerikil di setiap ketek.
Kegiatan selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.
1. Melakukan penindakan dan mendatangi lokasi dugaan aktivitas PETI.
2. Memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan PETI karena merusak alam dan melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Mengamankan barang bukti berupa karpet yang terdapat di atas ketek.
Rencana Tindak Lanjut:
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Sarana dan prasarana berupa ketek tanpa pemilik juga akan dilumpuhkan.(**)
Redaksi


