Jambi - Direktorat Binmas Polda Jambi terus menguatkan langkah pre-emtif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terutama di kalangan generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMKN 5 Kota Jambi Kamis (17/7/2025).
Berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim No. 50, Simpang IV Sipin, Telanaipura, kegiatan ini dihadiri oleh ratusan siswa baru, guru, dan jajaran manajemen sekolah. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif.
Mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd. menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif seperti narkoba dan judi online.
“Kami ingin menanamkan nilai-nilai positif sejak dini agar siswa tidak hanya berprestasi dalam akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan tangguh menghadapi tantangan zaman, termasuk ancaman judi online dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKBP Dr. Dadang dalam pemaparannya.
Dalam paparannya, AKBP Dr. Dadang menjelaskan berbagai bentuk perjudian daring yang kerap mengincar remaja, antara lain:
1. Kasino Online – slot, roulette, blackjack, poker
2. Taruhan Olahraga – sepak bola, basket, tenis
3. Poker Online – permainan dan turnamen
4. Lotere Online – tiket digital dan permainan lotere
5. Taruhan Esports – hasil pertandingan hingga turnamen
6. Permainan Lain – seperti bingo dan keno
“Bentuk-bentuk ini sangat beragam dan tersedia secara luas di berbagai platform digital. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus,” jelasnya.
Ditbinmas juga memberikan strategi praktis untuk mencegah kecanduan judi online di kalangan pelajar, antara lain Pendidikan dan kesadaran finansial, Pengawasan orang tua, Aktivitas positif seperti olahraga dan ekstrakurikuler, Pengelolaan keuangan pribadi, Dukungan sosial dari lingkungan sekitar, Menghindari akses aplikasi judi, Mencari bantuan profesional bila diperlukan.
Selain edukasi, siswa juga dikenalkan pada aspek hukum perjudian online yaitu, Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp25 miliar, Pasal 45 Ayat (3) UU ITE: Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp10 miliardan Sanksi tambahan berupa Penyitaan aset dan pemblokiran situs/aplikasi.
“Bandar judi online bisa dijerat dengan hukuman berat. Ini penting untuk diketahui siswa agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambah AKBP Dr. Dadang.
Kepala SMKN 5 Kota Jambi beserta jajaran wakil kepala sekolah turut mengapresiasi kehadiran Ditbinmas dalam rangkaian MPLS yang tahun ini mengusung tema:
“Mewujudkan Sekolah Bahagia, Anak Ceria, dan Masa Depan Luar Biasa.”
MPLS bukan sekadar orientasi, tapi juga menjadi momentum penting dalam pembentukan karakter pelajar. Dalam konteks ini, kehadiran Ditbinmas Polda Jambi sangat relevan dalam mendukung tumbuhnya kesadaran hukum, disiplin, dan semangat kolaborasi sejak dini di kalangan generasi muda.
“Esensi kegiatan ini adalah menanamkan karakter positif, membangun generasi yang unggul, serta mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di lingkungan pendidikan,” tutup AKBP Dr. Dadang.(*)
Redaksi