Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Baznas Batang Hari tetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah

27 February, 2026 | February 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T11:57:58Z



Batang Hari
,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari, Jambi, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Keuangan Baznas Kabupaten Batang Hari, Iskandar di Muara Bulian, Jumat 27/2/2026, mengatakan bahwa besaran itu resmi disepakati sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

"Kalau dikonversikan ke uang, nilainya Rp50.000 per jiwa. Itu sudah ditetapkan dan disepakati bersama serta diketahui oleh Bupati Kabupaten Batang Hari," katanya.

Besaran zakat tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Baznas, serta organisasi kemasyarakatan Islam, dan telah diketahui oleh Bupati Batang Hari.

"Keputusan itu merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi harga beras saat ini," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut pada tahun sebelumnya terdapat beberapa kategori besaran zakat berdasarkan kualitas beras, mulai dari kualitas tinggi, sedang, hingga rendah. Sedangkan kesepakatan tahun ini diputuskan satu harga rata-rata.

Ia menjelaskan secara syariat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak satu Ramadhan hingga menjelang shalat Id.

Kebiasaan umum masyarakat menunaikan zakat mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Tapi masyarakat kita ini banyak yang membayar menjelang Idul Fitri, misalnya dua atau tiga hari sebelumnya, atau yang ramai itu pada malam Idul Fitri," jelasnya.

Pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan sesuai kesepakatan, Iskandar menyampaikan bahwa lebih dianjurkan pembayaran dalam bentuk beras.

"Lebih afdal dalam bentuk beras karena memang makanan konsumsi pokok kita sehari-hari, maka dianjurkan oleh MUI untuk membayarkan dengan beras,"ujar ha.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan zakat fitrah dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan memperkuat tali silaturahmi antar umat Islam

Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras juga dianjurkan untuk meningkatkan konsumsi beras lokal dan membantu petani.

Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan baik dan meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan umat Islam..(zom)

Redaksi

×
Berita Terbaru Update