Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar di Ngawi, Empat Pelaku Digulung Polisi

01 June, 2025 | June 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T07:41:49Z



Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon


Jambitransnews.com,-Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap jaringan jual beli bayi yang berkedok adopsi tanpa prosedur resmi. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa akta kelahiran palsu dan dokumen perjanjian serah terima anak.

Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula dari kerentanan seorang aparat desa di wilayah Kecamatan Bringin. Aparat tersebut memperhatikan sepasang suami istri yang tiba-tiba mengurus dokumen kelahiran seorang bayi. Padahal mereka diketahui belum memiliki anak.

“Saat diminta menjelaskan asal-usul anak tersebut, mereka menyerahkan berkas adopsi. Namun, setelah kami memeriksa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata data itu tidak terdaftar secara resmi,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Sabtu (31/5/2025).

Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa para tersangka menggunakan identitas palsu sebagai pasangan menikah yang tidak memiliki keturunan dan mendekati keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.

Dengan bujuk rayu, mereka meyakinkan orang tua biologis bahwa bayi akan diasuh dengan penuh kasih. Namun kenyataannya, bayi yang diserahkan justru diperjualbelikan ke pihak lain.

"Pelaku menipu ibu kandung dengan dalih kasih sayang. Padahal bayi justru diperjualbelikan," tambah AKBP Charles.

Polisi mengamankan empat tersangka. Yaitu ZM (30) dan R (30) dari Pasuruan. SA (35) dari Ponorogo yang diduga sebagai dalang utama. Serta SEB (22) dari wilayah Ngawi.

Sindikat ini telah melakukan praktik serupa lebih dari sepuluh kali. Mereka menjangkau sejumlah daerah dari Jawa Timur hingga wilayah ibu kota.

Para diketahui pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari praktik penjualan beli bayi berkedok adopsi di wilayah Kabupaten Ngawi.

Tersangka SA, yang menjadi koordinator, menerima uang sebesar Rp4 juta. Sementara ZM memperoleh Rp2,5 juta. R menerima Rp1 juta. Kemudian SEB mendapat bagian Rp2 juta.

Tragisnya, ibu kandung dari bayi yang dijual hanya menerima pembayaran sebesar Rp6 juta, yang termasuk untuk menutupi biaya pengiriman.

“Semua bayi yang diperjualbelikan berusia sangat muda, masih dalam kategori bayi,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat kelahiran palsu, surat penyerahan anak yang tidak sah, sebuah mobil Toyota Avanza, beberapa unit ponsel, serta buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan.

Keempat kini pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas AKBP Charles.

Kasus jual beli bayi dengan modus adopsi tanpa prosedur sah ini menambah daftar panjang pelanggaran TPPO di Indonesia. 

Polisi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik adopsi ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan. (**)



Sumber :suarajatimpost.com


×
Berita Terbaru Update