Jambitransnews.com,- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus tindak pidana kekerasan oleh rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP), dengan bunga utang yang sangat tinggi dan penagihan disertai ancaman serta kekerasan fisik. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 4 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah tiga korban—Ria Andori Mayda, Sutopo, dan Tukirin—melapor menjadi sasaran kekerasan saat ditagih utang oleh para pelaku
Modus para pelaku, yang bertindak sebagai debt collector (DC), adalah menagih utang dengan cara memaksa, mengancam, dan menggunakan kekerasan. Mereka bahkan dilaporkan sering dalam kondisi mabuk saat menagih.
Kasus ini mencuat setelah tiga korban—Ria Andori Mayda, Sutopo, dan Tukirin—melapor menjadi sasaran kekerasan saat ditagih utang oleh para pelaku. Modus para pelaku, yang bertindak sebagai debt collector (DC), adalah menagih utang dengan cara memaksa, mengancam, dan menggunakan kekerasan. Mereka bahkan dilaporkan sering dalam kondisi mabuk saat menagih. "Tersangka sering mengonsumsi alkohol saat melakukan penagihan. Praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dengan memanfaatkan bunga tinggi yang tidak masuk akal," tambah Kapolres. Empat Tersangka Ditangkap Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Diah Nonik Savitri (29), Muhammad Hariyanto (39), Drajit Haryoko (21), dan Dwi Prihartono (37), yang merupakan pemilik usaha berkedok koperasi bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan). "Keempat tersangka ditangkap pada 15–16 Mei 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo," kata Kapolres.
Modus Penagihan Eksploitatif Kapolres membeberkan bahwa korban awalnya meminjam uang sebesar Rp 600.000, dengan perjanjian pelunasan dalam satu minggu dan bunga Rp 200.000. Total pengembalian dalam seminggu sebesar Rp 800.000. Namun bila korban gagal membayar tepat waktu, bunga terus berjalan sebesar Rp 200.000 per minggu. Dalam waktu tertentu, utang yang semula hanya Rp 600.000 membengkak menjadi Rp 7 juta. "Tersangka meminta pengembalian sebesar Rp 7 juta, yang katanya perhitungan utang pokok dan bunga," ujar Kapolres.
Karena takut terhadap ancaman dan kekerasan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 juta sebagai negosiasi pembayaran. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik rentenir berkedok koperasi.
Sumber : kompas.com