MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik kedatangan jajaran pengurus dan anggota *Forum Kepala Desa* se-Kabupaten Muaro Jambi dalam agenda audiensi di Ruang Rapat Gabungan Kantor Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan strategis ini digelar untuk merespons keresahan para kepala desa terkait krisis anggaran yang tengah melanda pemerintahan di tingkat desa.
Krisis ini bermula dari penyesuaian kebijakan pemangkasan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat yang dinilai semakin memperberat beban operasional desa.
Situasi di lapangan semakin diperparah oleh tak kunjung cairnya Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi hingga memasuki bulan September 2026. Akibatnya, banyak desa kewalahan memenuhi kebutuhan administrasi harian hingga tersendatnya pembayaran *penghasilan tetap (siltap)* bagi para perangkat desa.
Merespons keluhan tersebut, Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 3 Fraksi Partai Nasdem Datuk Ambo Tuo, http://S.Ag*, memberikan penekanan pada aspek pendampingan teknis.
Ia menyoroti pentingnya peningkatan kinerja *Pendamping Desa dan Pendamping Desa Tenaga Teknis*. Menurutnya, peran pendamping sangat krusial dalam membantu Kepala Desa, Sekretaris Desa, beserta perangkat desa lainnya saat menyusun postur anggaran desa, sehingga desa tidak lagi kewalahan menghadapi dinamika perubahan regulasi maupun defisit anggaran.
Senada dengan hal tersebut, *Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 2 Fraksi Partai Nasdem Datuk Bastomi, http://S.Pd.i*, memberikan pandangan dari sisi mitigasi risiko perencanaan. Ia mengimbau agar ke depannya, pemerintah desa merencanakan penggunaan anggaran operasional dengan tidak bergantung sepenuhnya pada sumber dana yang kurang pasti.
Ia mencontohkan dana BKBK yang saat ini tersendat sebagai pelajaran agar desa memiliki skema rencana kerja yang lebih mandiri dan adaptif.
Sementara itu, dari pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, *Asisten I Sekretariat Daerah Afif Udin, SKM., MKM*, turut hadir memberikan tanggapan. Dalam kesempatan tersebut, Afif memaparkan penjelasan teknis mengenai gambaran alokasi *10% Alokasi Dana Desa (ADD)* bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Ia menegaskan bahwa skema persentase tersebut bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi *Dana Alokasi Khusus (DAK)* yang tertuang dalam APBD Kabupaten Muaro Jambi.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinkronisasi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah desa untuk segera merumuskan jalan keluar agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa dapat kembali berjalan optimal.
Redaksi


