Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Muaro Jambi Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap di Kumpeh Ulu

07 Juli, 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T10:47:26Z



Muaro Jambi – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di RT 07 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu. 


Seorang pria berinisial A (30) berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat personel yang didukung informasi masyarakat.

"Berdasarkan laporan yang diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tersangka berada di sebuah rumah kosong, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar AKP Jeki Noviardi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu plastik klip, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dua korek api, satu kaca pireks, serta uang tunai sebesar Rp1.360.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 5,35 gram.

AKP Jeki Noviardi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium, pengembangan kasus, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam mewujudkan Muaro Jambi yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Kapolres.


Polres Muaro Jambi berharap keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.(*)


Editor: Sutan Muda Daulay

×
Berita Terbaru Update