MUARO JAMBI,- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan menyusul munculnya konflik internal di Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman.
Konflik tersebut dipicu oleh dugaan pengabaian surat permohonan dari Panitia Pemilihan Ketua dan Pengurus Koperasi kepada dinas terkait.
Pemicu utama polemik ini adalah status kepemimpinan Tarmizi yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Mitra Bersama.
Sejumlah anggota dan pengurus mengaku terkejut setelah mengetahui adanya register Surat Keputusan (SK) yang menetapkan status Tarmizi sebagai Ketua Definitif.
"Menurut kami, proses penerbitan register SK Ketua Definitif itu dilakukan secara sepihak. Kami tidak menerima pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan dari pengurus dan anggota," ujar salah satu perwakilan anggota Koperasi Mitra Bersama kepada awak media ,Senin (27/7/2026).
Anggota juga menduga ada kejanggalan dalam proses tersebut. Mereka menilai permohonan panitia untuk menggelar pemilihan pengurus baru secara demokratis tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Koperindag.
Persoalan semakin rumit karena adanya perbedaan pandangan terkait masa jabatan Tarmizi. Panitia pemilihan menilai masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir pada Juni 2026. Sementara itu, pihak Tarmizi berpendapat masa jabatannya baru akan berakhir pada Desember 2026.
Karena belum ada titik temu di tingkat desa dan dinas, permasalahan ini kemudian dibawa ke Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperindag Muaro Jambi dan Tarmizi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penerbitan SK sepihak dan pengabaian surat permohonan dari panitia pemilihan.(**)
*Catatan Redaksi*: JTN membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Editor: Jambitransnews.com


