Jambitransnews.com,-Pemerintah siap turun tangan menjamin kelangsungan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jika koperasi ini mengalami gagal bayar, dana desa akan menjadi bantalan penyelamat.
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Rabu, 2 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa negara akan memberikan skema perlindungan bagi koperasi-koperasi desa tersebut.
Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk jaminan intercept, yakni pemotongan langsung melalui dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) apabila terjadi gagal bayar.
“Pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk jaminan intercept, artinya kalau koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU/DBH,” ujar Sri Mulyani di hadapan anggota dewan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung visi ekonomi kerakyatan yang tengah dibangun melalui program Kopdes Merah Putih. Program ini sendiri menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 72.112 koperasi telah berdiri dan tersebar di berbagai daerah, memperlihatkan progres yang signifikan dalam waktu singkat.
Selain jaminan dalam bentuk dana desa, pemerintah juga menyiapkan akses pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih. Koperasi ini bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp3 miliar.
Dana tersebut bisa digunakan baik untuk belanja modal (capital expenditure) maupun operasional (operational expenditure).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa koperasi yang ingin mengakses kredit ini harus mengajukan proposal bisnis mereka ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Plafon kredit maksimum ditetapkan sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
“Nanti masing-masing (Kopdes Merah Putih) akan menyampaikan proposal bisnis mereka untuk didanai melalui Himbara. Maksimum plafon pinjaman Rp3 miliar baik untuk Capex maupun Opex,” jelas Sri Mulyani.
Adapun pinjaman ini dirancang dengan skema cicilan selama enam tahun. Bunga yang dibebankan kepada koperasi sebesar enam persen, sementara selisih dengan tingkat bunga pasar akan disubsidi oleh pemerintah.
“Kita perkirakan dengan beberapa perhitungan, maka pinjaman maksimum Rp3 miliar akan dicicil kembali selama enam tahun dan bunga yang ditanggung oleh koperasi adalah enam persen. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga, yaitu perbedaan enam persen dengan market rate,” tutup Sri Mulyani.
Skema ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan murah dan memperkuat sektor ekonomi pedesaan.
Keberhasilan Kopdes Merah Putih dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari bawah.(*)
Sumber : mediaindonesia.com