jambitransnews.com – Beberapa waktu yang lalu tepatnya Senin (19-5-2025) diruang Komisi III DPRD Kab. Batang Hari telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan dari masyarakat Desa Peninjauan Kac. Maro Sebo Ulu tentang oknum pendamping PKH dan BPNT inisial AM yang diduga menggelapkan Dana Bantuan untuk masyarakat.
Hadir pada kesempatan RDP tersebut, selain seluruh Anggota Komisi III DPRD, Dinas terkait serta terlihat juga beberapa perwakilan dari masyarakat Desa Peninjauan yang merasa dirugikan serta menuding dengan lantang tindak tanduk oknum pendamping PKH dan BPNT inisial AM, setelah Anggota Komisi III mendengar keluhan masyarakat dan akan menindak lanjuti Aspirasi yang telah di dengar.
Tepatnya senin (26-5-2025) Komisi III DPRD Kab. Batang Hari kembali melaksanakan RDP terhadap AM oknum yang diduga telah melakukan penggelapan Dana PKH dan BPNT.
Awalnya RDP berjalan dengan suasana yang sangat aman dengan mendengar pengakuan AM yang telah melakukan tindakan menggelapkan hak-hak masyarakat yang kurang mampu, namun Fauzan Rajam Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Batang Hari dari Fraksi PPP sangatlah berang melihat tindak tanduk AM yang menurut beliau telah melakukan kezholiman terhadap penerima manfa'at PKH dan BPNT.
kepada media ini Fauzan Rajam menjelaskan, " sayo sangat marah dengan perilaku AM yang telah melakukan tindakan penggelapan Bansos tersebut " geram Fauzan Rajam, (4-5-2025)
" Namun proses ini tetap akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku atas kehendak dari masyarakat yang tidak mau berdamai dengan AM, walaupun AM sudah mengakui kesalahan dan kekhilapannya " tutup Fauzan Rajam ...(zom)
Redaksi