MUAROJAMBI,-Kajari buka Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023
Yang dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 10.17 wib s/d selesi bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:
- Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH. MH.
- Ketua MUI Kab. Muaro Jambi, Abdullah Syargawi
- Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, S.H.
- Kanit Intel Bid. Politik Ipda Imron Rosadi, S.H.
- Bati Intel Kodim 0415/Jambi Peltu Mardam
- Posda Binda Muaro Jambi Sdr. Nurman
- Perwakilan FKUB Muaro Jambi Sdr. Sabar
- Kasi Bimas Kemenag Muaro Jambi Sdr. Majdi, S.Ag.
- Para Kades se-Kec. Sekernan.
- Para Tokoh Agama dan Masyarakat.
Kegiatan bertujuan untuk mendeteksi secara dini semua aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Muaro Jambi guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menggangu kententram dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sebagai pemersatu bangsa.
Rangkaian kegiatan Penyampaian materi oleh Kejari Muaro Jambi Kamin, S.H., M.H.
a. NKRI Bhineka Tunggal Ika adalah kemajemukan merupakan ciri khas dan menjadi identitas bangsa Indonesia. Kemajemukan hadir sebagai keniscayaan, bukan hanya karena faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan karena faktor etno-sosiologis dengan keragaman ras, suku bangsa dan bahasa. Namun, ikhwal mendasar yang penting dipahami bersama bahwa sejatinya kemajemukan adalah sunnatullah. Sebagai bangsa majemuk, memerlukan perangkat negara (state) untuk memastikan dan menjamin setiap elemen bangsa terlindungi haknya dan berkedudukan sama dihadapan hukum dalam menjalankan kewajibannya. Dalam hal ini negara harus hadir melindungi, menjamin dan memajukan hak warga negara tanpa membedakan latar belakang suku, agama,
golongan, kelompok masyarakat, partai politik atau unsur apapun.
b. Kejawen Jawa (Kajawen) adalah sebuah pandangan hidup yang terutama dianut di Pulau Jawa oleh Suku Jawa dan suku bangsa lainnya yang menetap di Jawa, bahkan masih diterapkan sebagian suku jawa yang menetap di luar Pulau Jawa seperti di Pulau Sumatera. Kejawen merupakan kumpulan pandangan hidup dan filsafat sepanjang peradaban orang Jawa yang menjadi pengetahuan kolektif bersama, hal tersebut dapat dilihat dari ajarannya yang universal dan selalu melekat berdampingan dengan agama yang dianut pada zamannya. Inti ajaran Kejawen yaitu mengarahkan insan: Sangkan Paraning Dumadhi (Dari mana datang dan kembalinya hamba Tahan) dan membentuk insan. Manunggaling Kawula Lan Gusti (Bersatunya Hamba dan Tuhan).
c. ALIRAN KEBATINAN merupakan paham yang membentuk komunitas yang terdiri dari sejumlah orang dari berbagai agamanya dan mengikatkan diri untuk
bersepakat dalam nilai-nilai kehidupan berdasarkan keyakinan batin. Aliran kebatinan ini sudah berlangsung ratusan tahun di Indonesia dan melakukan secara aktif pengamatan dan penghayatan religius dalam kehidupan bukan dalam agamais,
d. ALIRAN KEPERCAYAAN
Sekarang disebut dengan nama: Penghayat Kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan data dari Direktur 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan,. Chrystriyanti Arini (Gatra; 26 Juni 2019) terdapat 985 cabang kelompok penghayat serta 185-kelompok yang aktif (kelompok yang terdaftar ini mendapatkan pembinaan dari pemerintah). Organisasi Penghayat paling banyak keberadaannya di Jawa di Pulau Sumatera sendiri masih dapat dijumpai di Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Namun perlu di akui aliran kepercayaan biasa dimasukkan dalam kolom KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Semenjak Keluamya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017. Dengan adanya kolom bagi penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini, diharapkan
Masyarakat juga tidak memberi stigma agar menciptakan masyarakat yang saling menghargai, Penghayat Kepercayaan telah diakui Negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.
e. Aturan beragama dalam UUD 1945
Jaminan konstitusional terhadap perlindungan dan jaminan bagi Warga Negara Indonesia dalam memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya (freedom of religion) sebagai Hak Asasi Manusia (Human Rights) dan sebagai Hak Dasar (Fundamental Rights) diatur dalam Konstitusi UUD 1945 berikut :
1) Pasal 28E ayat (1)
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya dan berhak kembali"
2) Pasal 28E ayat (2)
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya"
3) Pasal 29 ayat (1)
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
4) Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
f. Ketentuan dan Larangan
Bahwa pengaturan dan perlindungan terhadap kehidupan beragama dalam Undang-Undang melalui Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang berlaku sejak tanggal 27 Januari 1965 dan dinyatakan berlaku sebagai Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan
Presiden dan Peraturan residen sebagai Undang-undang. (lebih lanjut disebut UU Nomor 1/PNPS/1965). Dalam 5 Pasal ketentuan UU Nomor 1/PNPS/1965 diatur tentang hukum administrasi dan sanksi
administrasi dan sanksi pidana yang memuat amandemen KUHP, yaitu Pasal 156a KUHP. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Hukum Administrasi
Pasal 1:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2 ayat (1):
Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
5. Kata sambutan Ketua MUI Kab. Muaro Jambi Bpk. Abdullah Syargawi :
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya hanya ingin menyampaikan apabila di lingkungan kita ada sesuatu penyimpangan atau sesat dan menyesatkan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meluruskannya agar kembali ke ajaran yang benar sesuai syariat agama.
6. Adapun hasil dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama, meningkatkan peran tokoh agama, serta membangun sinergisitas dan stabilitas dalam mengantisipasi terjadinya gangguan bagi Kerukunan hidup umat beragama.(*)
Redaksi
Social Plugin