MUAROJAMBI,-Diduga Mobil dinas ( Mobnas ) milik Kepala Kantor ( Kakan ) Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, diketahui Bernomor Polisi (Nopol) Palsu alias berbeda dengan jenis kendaraan yang sebenarnya.
Dimana, kendaraan dinas jenis toyota hilux yang dikendarain Kakan Kesbangpol ini, terlihat memakai nopol kendaraan jenis truck tangki, dengan seri BH 8006 GZ dengan nopol kendraan yang telah mati dari tahun 2006 silam.
Sementara itu, Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi Kemas Ismail Azim ketika diwawancarai mengatakan, dirinya beralasan memakai Nopol berbeda tersebut dikarenakan, sebagai tugas bersifat intelejen.
"Iya memang ada tugas kita, yang ketika turun kelapangan tidak bisa memakai plat merah, karena bersifat intelejen," ujarnya. Selasa (07/02/23)
Akan tetapi dirinyapun tidak menampik, bila ada kesalahan dengan Nopol kendaraan dinas yang dipakainya saat ini, yang merupakan Nopol Palsu alias tidak didaftarkan sebagai Nopol kedua dari Mobnas yang dipakainya.
Sebab dirinya beralibi, sebelumnya tidak mengeahui bahwasanya Nopol Mobnas yang digunakannya saat ini Palsu, hal itu lantaran dirinya masih terbilang baru menjabati sebagai Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi.
"Sebab, dari saya mulai menjadi Kakan Nopolnya yang sudah BH 8009 GZ, saya kira ini merupakan nomor kedua dari kendaraan ini. Jadi, saya akui ini merupakan kesalahan, dan sudah saya ganti ke plat merah lagi sekarang," sebutnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Muarojambi Budi Hartono, ketika dikonfirmasi perihal pemalsuan Nopol kendaraan Dinas yang dilakukan oleh Kakan Kesbangpol tersebut menegaskan. Dengan alasan apapun, Nopol kendaraan dinas yang dipalsukan itu jelas menyalahi aturannya, dan dirinya tidak akan mentelorir bagi pejabat yang melakukan dan akan segera dipanggil serta diberikan sangsi.
Serta secepatnya akan melayangkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas dijadikan bernopol pribadi apalagi dipalsukan. Kecuali kendaraa Dinas yang diperbolehkan dengan Nopol ganda yang sudah tentu telah melalui prosesdur dari dipihak kepolisian.
"Besok pagi akan saya panggil Kakan Kesbangpol terkait perihal ini," tegas Sekda.
Sedangkan mengutip dari laman berita kompas.com, menurut Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yogi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.
"Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun)," ujar Yogi.
Redaksi
Social Plugin