Waduh ! Tak Diberi Ngutang Rokok dan Tuak, Dua Pemuda Aniaya Pemilik Warung




Waduh ! Tak Diberi Ngutang Rokok dan Tuak, Dua  Pemuda Aniaya Pemilik Warung

JAMBITRANSNEWS.COM - Berawal dari cekcok mulut, dua sekawan nekat melakukan pengeroyokan terhadap Harinyanto (40) hingga mengalami robek pada pakaian yang di pakai korban, tubuh korban mengalami pegal-pegal, sakit pada bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri korban.

Akibatnya kedua pelaku Ari Setiawan alias Ari (32) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang dan Abdul Roni (28) warga Jalan A yani, Lorong H Umar, Kecamatan SU II Palembang diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya masing-masing, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.09.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Jend A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 16 Januari 2022, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

"Dari keterangan kedua pelaku ke kita bahwa kejadian pengeroyokan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku Ari dengan korban.

Masalah mau berutang rokok dan Tuak di warung tapi pelaku Ari tidak memperbolehkan karena orang tuanya sedang mudik," katanya, Selasa (8/2/2022).

Dari cekcok mulut tersebutlah terjadi perkelahian antara pelaku Ari dan korban, hingga ketika korban hendak memukul pelaku Ari menggunakan kayu, pelaku Roni datang membantu.

"Kedua pelaku ini memukul secara bergantian.

kedua pelaku Ari Setiawan alias Ari (32) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang dan Abdul Roni (28) warga Jalan A yani, Lorong H Umar, Kecamatan SU II Palembang diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya masing-masing, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 17.09.

Kemudian dari keterangan pelaku Roni ke kita dia mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok dari tempat tambal ban miliknya yang tidak jauh dari warung," katanya.

Dengan sajam ditangannya, pelaku Roni membacok korban hingga tiga kali tapi korban berhasil

menyelamatkan diri setelah warga sekitar melerai kejadian tersebut.

"Atas ulah keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Dari tangan pelaku Roni kita mengamankan satu buah sajam jenis golok yang digunakan pelaku dalam aksinya," tambahnya.

Sedangkan, pelaku Roni mengakui perbuatannya melakukan pembacokan terhadap korban.

"Saya membacok korban hingga tiga kali," katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa awalnya korban cekcok mulut dengan temannya Ari yang berujung berkelahian.

"Mereka berkelahi tapi ketika korban hendak memukul teman saya menggunakan kayu saya datang membantu, bahkan saya membacok korban sampai tiga kali," ungkapnya.



Sumber :Sriwijaya Post