Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Pria Ini Diringkus Polisi, Terancam Tuju Tahun Penjara



JAMBITRANSNEWS.COM
- Seorang pria di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berinisial HAR harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah dilaporkan istri sahnya akibat menikah lagi tanpa persetujuan atau izin dari istri pertama tersebut.

Pria tersebut diamankan pada Sabtu lalu (12/2), di lokasi pernikahannya yang kedua tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono penangkapan terhadap HAR ini berdasarkan laporan dari istri pertamanya DSS (23). Di mana dalam laporan tersebut berisi bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya.

Pelapor saat membuat laporan juga menyertakan bukti berupa buku nikah pernikahannya bersama tersangka.

"Berdasarkan laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban, Bintan Utara," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Saat akan dibawa, sempat terjadi perundingan yang alot. Hingga akhirnya setelah diberikan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru beserta pihak keluarga di lokasi, HAR kemudian dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk penyidikan.

Saat dibawa, polisi juga membawa barang bukti berupa 2 buah buku nikah dari pernikahan tersangka yang baru, KTP tersangka, dan 1 kartu undangan.

"Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke - 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Kompol Suharjono.



Sumber : Kumparan.com