Pelaku Pembunuhan Majikan Di Km 43 Bukit Baling MuaroJambi, Di Jerat Pasal Berlapis



Jambitransnews.com
- Kasus Pembunuhan Sadis di Km 43 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan  yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu berhasil di Ungkap oleh jajaran Polres Muaro Jambi, Yang mengejutkan dari kejadian ini ternyata pelaku telah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban Mulia Manihuruk 59 tahun selama satu Minggu sebelumnya, pelaku tidak lain adalah buruh yang bekerja  di kebun korban selama tiga bulan terakhir, dan tega menghabisi korban dengan menggunakan cangkul lalu di kuburkan tidak jauh dari lokasi.

 hal ini terungkap saat Rilis pres yang di gelar Polres MuaroJambi Senin 4/10/2021 Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja menyampaikan, untuk pelaku pembunuh  AP

 23 asal Desa Karmeo Batanghari ini di kenakan pasal  berlapis dengan dengan pasal 340,atau dengan pasal 338,atau dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati terangnya.

Kapolres memaparkan berdasarkan hasil otopsi korban,mengalami retak pada bagian tulang Rahang sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul, korban berhasil ditemukan setelah tiga hari di kuburkan oleh pelaku.

Menurut pengakuan tersangka dia  mengaku membunuh korban menggunakan cangkul lantaran ketahun mengambil uang korban kata Kapolres

 Lanjut Kapolres tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya dimana pelaku telah menyiapkan lubang untuk menguburkan korban sejak tiga hari sebelum kejadian terang Kapolres 

kapolres mengungkapkan adapun motif tersangka mengahabisi korban karena sakit hati lantaran tidak diberi uang pinjaman oleh korban" jelasnya

Selain mengamankan pelaku atas nama AP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, Baju korban, pakaian pelaku yang di beli dari hasil mengambil uang korban, sepeda Motor korban dan handphone.pungkas Kapolres.

Kepada wartawan, pelaku Ap saat di wawancarai mengaku telah merencanakan pembunuhan ini  sebelumnya, karena sakit hati Lantaran tidak diberi pinjaman uang oleh korban pungkasnya.


Redaksi