Jambitransnews.com - Pasangan suami istri asal Riau terlibat duel hingga sang Suami meninggal dunia.
Emosi sang istri meluap hingga tak
terkendali setelah tak terima dituduh selingkuh.Alhasil peristiwa yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau ini menewaskan sang suami.
Tak hanya dendam karena kerap dituduh, sang istri juga kerap dipukuli suami.
Pelaku diketahui berinisial M sementara sang suami bernama Bastian (40).
Dikutip dari dari Tribun Jabar, seorang wanita di Kabupaten Rokan Hulu, Riau nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Pelaku M menghabisi suaminya Bastian (40), karena dendam dituduh selingkuh dan kerap dipukuli korban.
Tuduhan korban itu berawal dari media sosial Facebook milik istrinya.
Akibat salah paham, korban menuduh istrinya telah berselingkuh dengan seorang kenalannya di media sosial Facebook.
Korban yang kadung cemburu itu kemudian meributkan hal tersebut saat bangun tidur pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, pasangan suami istri itu cekcok mulut di rumah keduanya di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Rohul, Riau.
Dalam keributan itu, korban sempat mengancam akan melukai kaki istrinya menggunakan senjata tajam.
Emosi istrinya langsung meledak tak terkendali hingga merebut parang yang digunakan sang suami untuk mengancam dirinya.
Kemudian korban tewas akibat diserang oleh istrinya.
Motif pelaku
Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, mengatakan motif kasus ini kerena pelaku dendam kepada Bastian yang menuduhnya selingkuh.
Bukan itu saja, pelaku juga sering mendapat kekerasan fisik.
Usai menghabisi korban, kata Mardiono, pelaku keluar dari kamar dan masuk ke kamar anak-anaknya untuk menceritakan kejadian tersebut.
Pelaku kemudian membersihkan TKP dan barang bukti.
"Pelaku kemudian menutupi jasad korban dengan menggunakan selimut," ujarnya, Sabtu (4/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, adik pelaku dan dan kakak iparnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Adik pelaku bersama abang iparnya pergi melapor ke Polsek Tandun. Pada pukul 13.10 WIB, Kapolsek Tandun AKP S Sinaga datang ke lokasi kejadian. Saat itu pelaku M langsung diamankan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh pihak kepolisian adalah satu bilah parang beserta sarungnya, satu helai selimut warna biru motif ikan, kain sisa bekas terbakar, satu alat pel lantai, dan satu unit springbed
Kini M sudah diamankan di Mapolsek Tandun berikut barang bukti pendukung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Tribun Lampung.co.id
Social Plugin