Dukun Palsu Hendak Gandakan Uang Palsu Ditangkap Polisi Sebelum Beraksi






Jambitransnews.com -
Kepolisan Resort (Polres) Kota Mataram mengamankan sebanyak 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau sebanyak Rp 400 juta. Namun sebelum uang palsu beredar di tengah masyarakat, aparat Kepolisian Sektor Lingsar melakukan penangkapan

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi pada Kamis (19/8) di Mataram mengatakan, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap MST (58) dan mengakui bahwa telah menyimpah ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.00. Namun berdasarkan dari informasi MST, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah MN (60) dan ditemukan satu karung uang palsu

Aparat kepolisian melakukan pengembangan dan diamankan empat orang lainnya yaitu MH (58), AD (52), JN (32), dan PY (17). Selain sebagai alat transaksi jual beli, uang palsu yang diproduksi juga untuk alat perdukunan. Di mana, salah seorang tersangka MH (58) akan mencoba menggandakan uang.

Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus pukul 11.00 di Dusun Gegelang Lauk Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

“Laporan dari polsek bahwa uang tersebut berasal dari sodara PY orang Lombok Tengah. Sudara PY ini yang membelanjakan uang Rp100.000 ke warung tersebut. Uang dari sudara PY ini berasal dari MST yang merupakan warga Gegelang,” ungkapnya.

Sementara MH, AD, dan JN merupakan pembuat uang palsu menggunakan kertas A4 70 GSM. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa printer, laptop dan 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan berbagai nomor seri.

Salah seorang tersangka, MH mengatakan, pembuatan uang palsu yang dilakukan karena akan digunakan sebagai ritual. Namun rencana ini belum direalisasikan dan lebih dahulu ketahuan oleh aparat kepolisian.

“Belum kita laksanakan, kita lebih dulu ditangkap. Makanya kita akan ritualkan di rumah agar bisa menjadi asli dengan car akita berdoa. Sama kan kayak kita minta rezeki itu. Nanti ada sesajen juga sih. Kan ini rencana, kita sudah ditangkap,” ungkapnya.

Tersangka lain JN mengatakan, uang palsu yang dibuat hanya untuk membantu karena hanya untuk menjadi ritual saja.

Katanya akan dibakar saja. Makanya saya bantu. Saya tahu ini risikonya besar. Saya diupah itu Rp 4 juta tapi diberikan sebanyak dua tahap. Kalau pekerjaan saya sebagai petani di Lombok Timur,” katanya.

Dengan kasus yang menjerat enam orang tersangka tersebut dengan pasal yang disangkakan pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 undang–undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.


Sumber berita : Insidelombok.id