Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Maro Sebo, 12 Paket Diamankan

05 November, 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T02:56:26Z



Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MT (40) diamankan di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Katung.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Selain itu, turut diamankan satu pipet dan uang tunai sebesar Rp350.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MT mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan melakukan penjualan selama kurang lebih empat bulan. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, pengujian barang bukti ke laboratorium, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(*)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update