JAMBI, - Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) bersama Koperasi Harapan Jaya menggelar konferensi pers pada Kamis (5/11/2026), untuk menyampaikan perkembangan konflik lahan perkebunan seluas kurang lebih 450 hektare yang berkaitan dengan hubungan kemitraan Koperasi Harapan Jaya dan PT Puri Hijau Lestari.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Koperasi Harapan Jaya, Elas Anra Dermawan, S.H., menyoroti keberadaan SK BPN Nomor 25-XI-2002 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Pengaturan Penguasaan Tanah / Landreform yang dinilai perlu ditinjau kembali relevansinya dengan kondisi penguasaan fisik dan subjek yang ada saat ini.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dan hasil pembahasan dalam proses fasilitasi, terdapat ketidaksesuaian antara nama-nama subjek yang tercantum dalam SK tersebut dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai dan mengusahakan objek perkebunan. Kondisi ini menjadi alasan penting untuk melakukan evaluasi administratif secara menyeluruh terhadap keberlakuan dan penerapan keputusan tersebut.
Di sisi lain, Koperasi Harapan Jaya memiliki rangkaian dokumen hubungan kemitraan dengan PT Puri Hijau Lestari sejak tahun 2009, termasuk Perjanjian Penyelesaian Perdamaian Nomor PPP/1116/VII/2009 yang memuat pengalokasian lahan kurang lebih 450 hektare, serta perjanjian kerja sama dan perubahannya.
> "SK tahun 2002 tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi dan fakta penguasaan objek saat ini. Jangan sampai dokumen yang subjek maupun relevansinya sudah perlu dievaluasi justru dijadikan dasar untuk mengabaikan hubungan hukum dan kepentingan pihak lain," tegas Elas.
Selain persoalan administrasi pertanahan, pihaknya juga mendesak Polda Jambi agar segera memproses Laporan Polisi Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas objek perkebunan dan hasil panen tandan buah segar (TBS).
LBH NADI menegaskan bahwa evaluasi terhadap SK BPN tersebut dan proses penegakan hukum merupakan dua hal penting yang harus mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang. Pihaknya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah berlarut-larutnya konflik yang merugikan kepentingan Koperasi Harapan Jaya.
LBH NADI memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan administratif hingga diperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi Koperasi Harapan Jaya.(*)
Redaksi


