SENGETI, MUARO JAMBI, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Sekernan, tahun 2026.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Camat Sekernan, Kelurahan Sengeti, Rabu (29/10/2026) dan dihadiri puluhan perwakilan pelaku UMKM se-Kecamatan Sekernan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sekernan Kalduni, SH., Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi Alias, SH., MH., narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jambi Siti Jariah,S.Pd.,M.Pd., serta Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi Riduwan,S.Sos.,M.Si.
Dalam sambutannya, Camat Sekernan Kalduni, SH., menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi tersebut di wilayahnya. Ia berharap para pelaku UMKM di Sekernan tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas usaha.
"Pada kesempatan ini saya berharap kepada seluruh pelaku UMKM di Kecamatan Sekernan untuk segera mengurus izin usaha. Sesuai arahan Bapak Bupati Muaro Jambi, saat ini pengurusan izin usaha sudah sangat dipermudah melalui online (Online Single Submission)," ujar Kalduni.
Menurutnya, legalitas usaha seperti NIB sangat penting untuk pengembangan usaha, akses permodalan, hingga masuk ke program bantuan pemerintah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tercepat bagi pelaku usaha.
"Kami dari DPMPTSP Muaro Jambi berkomitmen mempermudah. Sekarang urus NIB itu gratis, tidak dipungut biaya, dan bisa sehari jadi. Bapak Ibu tidak perlu takut ribet, kami siap jemput bola dan dampingi sampai izin terbit," tegas Alias.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai visi Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, iklim investasi dan kemudahan berusaha harus benar-benar dirasakan hingga ke tingkat kecamatan.
"Target kita semua UMKM di Muaro Jambi punya NIB. Karena dengan NIB, usaha Bapak Ibu naik kelas dan sah di mata hukum," tambahnya.
*Pentingnya NIB bagi UMKM*
Sementara itu, narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jambi, Siti Jariah,M.Pd., dalam pemaparannya menjelaskan betapa pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
"NIB ini adalah identitas pelaku usaha. Bukan hanya untuk legalitas, tapi juga sebagai pintu masuk untuk mendapatkan berbagai kemudahan, seperti sertifikasi halal, SNI, akses kredit KUR, hingga bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Siti Jariah.
Ia menambahkan, saat ini pengurusan NIB bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS dan sepenuhnya gratis. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi UMKM untuk tidak memiliki izin.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara pelaku UMKM dengan para narasumber terkait kendala perizinan di lapangan.(*)
Redaksi






