Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gerak Cepat Tindaklanjuti Dumas Warga, Polres Muaro Jambi Amankan Terduga Pengedar Sabu

23 September, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T02:20:23Z

MUARO JAMBI – Bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (36) di wilayah Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menerima informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Dari hasil pengintaian, petugas mendapati J berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Tiga paket ditemukan di atas karpet kamar, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan J.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap atau bong, dua unit telepon seluler Android, satu pipet, satu korek api gas, satu timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong.

Dari hasil penimbangan awal, lima paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,96 gram dan netto 0,30 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2021 dan mulai menjualnya sejak Juli 2026 dengan sistem cash on delivery (COD). J juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

J beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Muaro Jambi terus berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadap J berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update