MUARO JAMBI, – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial D, 36 tahun, diamankan saat beraksi di Tower Telkomsel yang berada di RT 19 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Selasa (18/8/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Sekernan melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melintas di lokasi tower, petugas melihat cahaya lampu senter. Setelah didekati, 2 orang pelaku langsung melarikan diri.
“1 pelaku berhasil kami amankan dan 1 lainnya masih dalam pengejaran. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 gulung kabel ukuran besar panjang ± 8 meter, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah parang, 1 buah kapak, 1 buah linggis, 2 buah senter, dan peralatan kunci lainnya.
Akibat kejadian ini, pihak Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
*Tindakan yang telah dilakukan:*
1. Mendatangi TKP
2. Membuat Laporan Polisi Nomor: LP / B - / VIII / 2026 / Polsek Sekernan
3. Memeriksa korban dan saksi
4. Gelar perkara
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekernan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Situasi di wilayah hukum Polsek Sekernan saat ini aman dan kondusif,” tutup AKP Agung Heru Wibowo.(*)
Editor: Redaksi Jambitransnews.com


