MUARO JAMBI,– Pengadilan Agama (PA) Sengeti melaksanakan pengosongan objek perkara eksekusi hak tanggungan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (10/8/2026).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua PA Sengeti H.Zakaria Ansori,S.H.I,M.H kepada media ini Jumat 14/8/2026.
Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Sengeti H. Zakaria Ansori, S.H.I., M.H. Turut hadir Panitera PA Sengeti Arief Mustaqim, S.E.I.,M.Sy, Tim Eksekusi PA Sengeti, aparat kepolisian, serta Ketua RT setempat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pada Jumat (7/8/2026) PA Sengeti terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Panitera Arief Mustaqim. Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait rencana teknis di lapangan agar proses eksekusi riil dapat berjalan tertib. Selain itu, rapat juga untuk mengantisipasi potensi hambatan sosial maupun perlawanan fisik di lokasi objek perkara.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pengosongan objek perkara eksekusi hak tanggungan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami juga mengapresiasi sinergi dengan aparat kepolisian dan perangkat desa setempat,” ujar Ketua PA Sengeti H. Zakaria Ansori.
Dengan selesainya eksekusi ini, PA Sengeti berharap putusan hukum dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.(*)
Editor: Jambitransnews.com


