JAMBI TRANS, JAMBI,– Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dubalang Berempat Gedang Batujuh (D4G7) periode 2026-2030 resmi dikukuhkan dalam peringatan Hari Adat Basandi Syarak ke-524. Prosesi pelantikan akbar berlangsung khidmat di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Acara budaya yang dihadiri unsur Forkopimda dan perwakilan Wali Kota Jambi ini mengusung tema *“Tegakkan Hukum Adat Untuk Menghindari Bisokawi”*. Tema tersebut menjadi respons atas tantangan degradasi moral dan pergeseran nilai hukum di era modern.
Dalam prosesi adat yang sakral, *Datuk Said Hafizi, S.E.* resmi dilantik sebagai Ketua Umum DPP Dubalang Berempat Gedang Batujuh. Pengukuhan ditandai dengan penyisipan keris pusaka dan pataka kebesaran oleh Dewan Pembina, *Datuk Muchtar Agus Cholif, S.H.*
Amanah besar diemban pengurus baru untuk menegakkan hukum adat Melayu Jambi secara bijak sesuai aturan adat dan panduan *Buku Sumpit Gading Damak Ipuh*. Tujuannya membentengi adat dari kepunahan serta menjaga marwah kebudayaan daerah agar tetap berwibawa di tengah masyarakat.
*“Eksistensi lembaga penegak hukum adat ini diproyeksikan menjadi jembatan kokoh dalam membentuk tatanan kehidupan masyarakat Jambi yang harmonis dan tertib,”* ujar Ketua Umum DPP D4G7, *Rajo Depati Dubalang Arab Said Hafizi, S.E., S.H. Galoigo Sakti Bakliat Alam*.
Sebagai sayap strategis, DPP D4G7 juga memiliki Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) *Tuah Sekato Jambi* yang bergerak di bidang pelestarian seloko adat Melayu Jambi. DPW ini dibentuk oleh Sekretaris DPP D4G7, *Datuk Zamroni Aryo Karyo Siera Alam Sakti*.
Datuk Zamroni menjelaskan, pelantikan ini mengemban misi menegakkan kembali hukum adat Melayu Jambi yang berakar pada sejarah. Momentumnya bertepatan dengan titah Datuk Orang Kayo Hitam dari Rapat Besar Adat di Bukit Siguntang.
Salah satu poin kesepakatan menegaskan bahwa *Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah* ditetapkan pertama kali pada Rabu, 16 Juli 1502. Berlandaskan kronik itu, Hari Adat Basandi Syarak jatuh pada 16 Juli. Tahun 2026 ini menandai usia adat ke-524 tahun.
*“Haram kato sarak, hukum kato adat. Larang kato syarak, pantang kato adat,”* tegas Datuk Zamroni saat menguraikan filosofi seloko.
Ia menegaskan pelurusan sejarah adat ini wajib disebarluaskan agar generasi mendatang memahami bahwa fondasi tata perilaku adat Melayu Jambi bersandar langsung pada Al-Qur’an dan Hadits.
Editor:Radaksi


