Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MK Tegaskan Pasal 34 UU Perkawinan Bukan Diskriminasi: Suami Wajib Nafkahi, Istri Urus Rumah Tangga

18 Juni, 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T07:20:30Z

JAKARTA, 17 JUNI 2026* – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemisahan kewajiban suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.

Penegasan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Rabu (17/6/2026). Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Moratua Silaban.

*"Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,"* demikian bunyi putusan MK yang dikutip, Selasa (17/6/2026).

*Alasan MK: Bukan Merendahkan, Tapi Pembagian Fungsi*  

MK berpendapat, suatu aturan baru bisa disebut diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

Menurut MK, perbedaan rumusan kewajiban dalam Pasal 34 tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, aturan itu merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing.

MK juga merujuk Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

*Dalil Pemohon: Pasal 34 Produk Hukum Usang*  

Pemohon Moratua Silaban sebelumnya mendalilkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.

Pasal 34 Ayat (1) berbunyi: _"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."_  

Pasal 34 Ayat (2) berbunyi: _"Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."_

Menurut Moratua, pemisahan peran yang mewajibkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus domestik adalah paradigma masa lalu. Di era modern, perempuan memiliki hak dan kapasitas setara di sektor publik, sementara pria juga memiliki peran efektif di sektor domestik.

*"Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar. Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang,"* dalil pemohon.

*Putusan: Permohonan Ditolak*  

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan ini, Pasal 34 UU Perkawinan dinyatakan tetap konstitusional dan berlaku.

Dalam putusan yang sama, MK juga memerintahkan agar UU Advokat direvisi dalam waktu 2 tahun. 

 

*Sumber: http://KOMPAS.com*



×
Berita Terbaru Update