(Poto) Zamroni, Tb Aryo Karyo Siera Alam Sakti
JAMBI – Dalam khazanah budaya Melayu Jambi, terdapat istilah sarat makna yang telah hidup ratusan tahun: *Sumpit Gading Damak Ipuh*. Istilah ini bukan sekadar nama senjata, melainkan kiasan untuk Hukum Pidana Adat yang digunakan Pemangku Adat dan Dubalang dalam menertibkan masyarakat sejak lebih dari 500 tahun lalu.
Budayawan sekaligus Pecinta Hukum Adat Melayu Jambi, Zamroni Tb, yang bergelar Aryo Karyo Siera Alam Sakti, menjelaskan makna mendalam di balik istilah tersebut berdasarkan karya _Ungguk Sigi Sumpit Gading Damak Ipuh_ oleh Muchtar Agus Cholif, S.H.
*1. Makna Harfiah Sumpit Gading Damak Ipuh*
*Sumpit*
Merupakan senjata tradisional Melayu sejak zaman purba. Fungsinya untuk berburu hewan seperti burung, napuh, kancil, kijang, hingga rusa. Sumpit juga bisa menjadi alat bela diri. Laras sumpit umumnya terbuat dari ruas bambu panjang seperti Buluh Temiang, sedangkan anak sumpitnya dari Sega Enau atau kawat baja. Cara menggunakannya dengan ditiup.
*Gading*
Laras sumpit yang terbuat dari gading gajah merupakan senjata pamungkas yang sudah dikenal sejak era Sigindo Kerinci Tinggi Kerinci Rendah, atau sekitar abad ke-13, yakni 724 tahun silam. Artinya, penggunaan gading gajah sebagai bahan laras sumpit adalah hal yang lazim dan tidak aneh pada masanya.
Ada tiga catatan penting soal gading:
a. *Gading Bengkok*: Mudah diluruskan. Sama seperti tanduk, gading bisa direbus hingga empuk lalu diluruskan. Bahkan sekitar tahun 1960-an, masih ada orang yang mampu meluruskan gading gajah dengan tangan melalui cara magis. Ini mengingatkan kita agar tidak menilai peristiwa masa lalu dengan logika zaman sekarang.
b. *Gading Pendek*: Ukuran gading bervariasi. Pada 1952, pernah ada gading gajah sepanjang 150 cm yang diperjualbelikan. Di Bengkulu, ditemukan gading sepanjang 2 meter.
c. *Gading Terpanjang*: Sebagai perbandingan, sepasang gading gajah Afrika dari Republik Demokratik Kongo yang kini disimpan di New York Zoological Society memiliki panjang 3,49 meter dan 3,35 meter, dengan berat gabungan 133 kg.
*Damak*
Dalam Bahasa Melayu Tuo, Damak berarti anak sumpit atau peluru sumpit yang digunakan.
*Ipuh*
Ipuh adalah racun. Sehingga, *Damak Ipuh* berarti anak sumpit yang sudah dibubuhi racun.
*2. Makna Kiasan: Hukum Pidana Adat Melayu Jambi*
Sebelum tahun 1970, para Pasirah dan Tokoh Adat di Wilayah Luak XVI memiliki istilah khusus untuk seseorang yang dijatuhi Hukum Pidana Adat karena melanggar Undang Duo Puluh. Mereka akan menyebut: _“Oh…lah keno anak sumpit gading damak ipuh”_.
Artinya, *Sumpit Gading Damak Ipuh adalah kiasan dari Hukum Pidana Adat Melayu Jambi*. Ia menjadi "senjata" bagi Pemangku Adat dan Dubalang Berempat Gedang Batujuh untuk menertibkan penduduk negeri, menjaga keamanan, dan mengatur kehidupan masyarakat Melayu Jambi selama lebih dari 500 tahun.
Filosofinya, _“Anak Damak pulang pegi”_ atau bolak-balik. Maksudnya, seperti anak sumpit yang setelah digunakan bisa diambil dan dipakai berkali-kali, begitu pula hukum adat yang terus berlaku dan ditegakkan secara berulang untuk menjaga ketertiban.***
*Penulis:* Zamroni, Tb Aryo Karyo Siera Alam Sakti
Pecinta Hukum Adat Melayu Jambi Berdasarkan karya: Ungguk Sigi Sumpit Gading Damak Ipuh oleh Muchtar Agus Cholif, S.H._
Editor: Redaksi


