Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

USUL ASAL PEMANGKU ADAT JAMBI, 1275-1906 M.PERAN GELAR ADAT, dan HUKUM ADAT 9 PUCUK

17 Mei, 2026 | Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T16:51:34Z



Penulis :Zamroni,Tb Aryo Karyo Siera Alam Sakti.

JAMBI,- Usul asal dari Pemangku adat itu bermulai dari orang mendiri kan sebuah kampung, untuk mengurus kepentingan masyarakat di angkat seorang “Tuo Kampung” yang jadi Kepala Kampung.         

Ketika penduduk dan rumah tambah banyak, Kampung berubah jadi Dusun, maka rumah disusun saling berhadapan. Untuk mengurus masyarakat, dirasa tidak cukup seorang tuo kampung saja, perlu ditambah seorang lagi teman berunding tuo kampung tersebut.       

Maka diangkat seorang “Ninek mamak”, Kepala Dusun, di sebut Jangko adat “Kampung batuo Dusun baninek mamak”. Jadi seorang tuo kampung dan seorang ninek mamak adalah Pemangku adat, orang yang dipercayai diberi amanah memegang hukum adat, untuk membina, memelihara, dan menegakkan hukum adat supaya hidup bermasyarakat tenang, aman dan tertib, maka di sebut “Pemangku adat adalah Pemegang adat, yang batakah naik batanggo turun” sesuai dengan kebutuhan masyarakat mulai dari rajo alam hingga sampai dubalang, singkatnya setiap orang yg dipercayai menegakkan hukum adat adalah Pemangku adat.       

Dalam sejarah melayu sejak Rajo Melayu Sumatra “Srimat Traylokiarajo Tribuana Maulibushana Mawarma dewa” terjadi Pamalayu 1275-1294M. Bahwa Rajo adalah “Sesepuh (payung) Pemangku Adat”, disebut jugo dengan “Sesepuh Ninek mamak Pemangku adat”, karno diberi amanah memimpin dan mengatur rakyat lewat hukum adat. 

Setiap pemegang jabatan struktural adat adalah Pemangku adat, harus ada gelar jabatan adat sesuai asal usulnya, dimulai dari “Rajo alam (Gubernur) sampai Dubalang Berempat Gedang Batujuh tiap tiap desa”.      

Pemangku adat, cerdik cendikio (wakil rakyat) orang tuo cerdik pandai, alim ulama, pemegang jabatan adat, wajib diberi gelar jabatan adat untuk penunjang tugas dan wibawanya, seperti;“Pengeran Temenggung Kabul Dibukit adalah Rajo Pucuk Jambi (Merangin & Kerinci tahun 1526-1664)” Pasirah Kepalo Margo, Depati Kepalo Dusun, Rio Kepalo Kampung, Anak jantan anak betino, Pegawai syarak & Dubalang.

Semua bergelar jabatan adat “Ditakuk gelar disandang namo, jabatan dipangku gelar disandang” sesuai usul asalnya, begitulah perkembangan adat pucuk Jambi 9 lurah. Adapun “Gelar jabatan adat adalah gelar pusako suatu jabatan, dan lambang jabatan struktural”.         

Supaya berwibawa, bergezah, dipatuhi semua penduduk kampung, mereka punya hak, wewenang, kewajiban, mengarah kan penduduk menegakkan hukum adat: “Limo ganjil, Empat genap, Sembilan sempurno” yaitu, Pucuk undang nan limo, Adat nan empat, dan hukum adat 9 (sembilan) pucuk, hukum adat itu yang mengatur orang Jambi sejak lahir sampai mati.

Bersambung.........

Penulis : Zamroni,Tb Aryo Karyo Siera Alam Sakti

Pecinta Hukum Adat Melayu Jambi Ungguk Sigi Sumpit Gading Damak Ipuh

Karya : Muchtar Agus Cholif,SH.Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo.


Editor: Sutan Muda Daulay

×
Berita Terbaru Update