Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HUKUM PIDANA ADAT JAMBI PURBA SEJAK HUKUM GAMO GAMO S/D HUKUM BANGUN, ADA 9X DIUBAH.

15 Mei, 2026 | Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T03:39:30Z



Zamroni Tb.Aryo Karyo Siera Alam Sakti,bersama Muchtar Agus Cholif,SH Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo.

Jambitransnews.com,- Dahulu Hukum Adat Jambi bernama“Jumhur“ berisi hukum perdata (hukum sipil) dan hukum pidana (kriminil Cangkang budi). Hukum perdata tidak diurus oleh rajo, dia berkembang di tengah masyarakat sesuai tempat & waktunya, bila ada perkara baru rajo ikut campur.Hukum pidana (kriminil-cangkang budi) dipakai rajo sebagai satu alat kekuasaan sejak zaman purba, hukum pidana purba sbb :

1. HUKUM GAMO-GAMO. Diawal keberadaan manusia yg hidup bermasyarakat di bumi, termasuk Pucuk Jambi 9 lurah, orang hidup masih primitif belum jelas hukum dipakai. Tergantung situasi, kondisi tempat dan waktu, serba gelap disebut kecik wok gedang wok, timbul sistim “Hukum gamo -gamo/hukum kelam kabut, hukum rimbo”, siapo kuat dio kuaso, siapo dulu dio dapat. Ini hukum rimbo tergantung ke kuatan orang perorang atau kelompok, apa kata kelompok orang kuat itu hukum, untuk tegak hukum orang harus kuat sakti keramat, masyarakat tidak puas sistim itu, mencari sistim hukum lain.

2. HUKUM MUMBANG JATUH. Hukum Mumbang Jatuh dikendalikan oleh rajo yang kuat, apa putusan rajo itulah hukum, kejahatan apa saja yang terjadi hukum terserah rajo, putusan rajo tidak dapat diubah, mutlak di laksanakan suka atau tidak suko. Lahir jangko adat “Jika dibunuh sampai mati, dipancung leher putus, dipenggal tangan kudung, hukum gantung tinggal bangkai”. Hukum tanpa musyawarah, peri kemanusian dan akal sehat tidak baguno, sebab rajo yang ber kuasa, hukum terserah rajo, akhirnya masyarakat tidak puas.

3. HUKUM TARIK BALAS. Kemudian muncul bentuk “Hukum tariek balas” berdasar kan sebab dan alasan, kalau tikam dibalas dengan tikam, hutang nyawa dibalas nyawa, hukum ini banyak akibat.Konon di Minang hukum tarik balas diubah setelah anjing Datuk Perpatih Nan Se batang gigit Dubalang rajo & luko, minta dilaksanakan hukum tarik balas. Hakim perintah Dubalang “Gigit Anjing yang gigitnya”, tetapi tidak bersedia gigit anjing Perpatih. Maka masyarakat tidak puas, orang berusaha mencari bentuk hukum lain. 

4. HUKUM GAMAK-GAMAK. Kemudian muncul ”Hukum gamak-gamak”, hukum yg di putuskan oleh Kepala Adat yang diangkat oleh rakyat. Tetapi dalam menjatuhkan hukum kepada orang yang bersalah, kepala adat tidak musyawarah dg rakyatnya. Putusan terserah kepala adat, apa keinginanya itulah hukum yang dijatuh kan, akibatnya rakyat tidak puas sebab kepala adat dipilih maka kepala adat sering diganti, maka orang mencari hukum lain.

5. HUKUM TALIO-PEMBALASAN. Kemudian muncul “Hukum talio”kejahatan dibalas dg kejahatan", misalnya : Pembunuh harus dibunuh, “Hutang darah dibayar darah, hutang nyawa dibayar nyawa” bila pembunuh di bunuh hutang lunas, tetapi banyak kesulitan, 

      a).  Tidak peduli dilakukan sengaja atau tidak sengaja, 

      b).  Membunuh timbul dendam kesumat turun temurun,

       c). Harus ada petugas keamanan yang lengkap kuat, hukum talio sangat banyak kelemahannya sehingga orang tidak puas, lalu muncul sistim hukum yang lain.

6. HUKUM QISOS ATAU KISAI. Kemudian muncul pula “Hukum Qisos-Kisai”, setiap perbuatan dibalas dengan perbuatan yg sama; Orang membunuh dg parang sampai mati, maka pelaku dibunuh pula dg parang sampai mati, demikian pula luko dibalas luko, balu dibalas balu, tapi harus sesuai cara dan alat yang persis sama dipakai pelaku kejahatan.Waktu dieksekusi harus ada pula alat keamanan negara yang  kuat lengkap untuk mengawasi eksekusi, sering terjadi hal yg lebih buruk, masyarakat tidak puas, orang cari bentuk sistim hukum lain.

7. HUKUM QISOS ATAU  DIAT (DENDO). Kemudian muncul bentuk “Hukum kisos atau diat”, hukum berdasar kan hak memilih satu diantra dua hukum, ”Bayar uang diat atau dikisos”. Hak memilih ada pada pihak korban, kalau mereka minta pembunuh dibunuh berlaku kisos maka diat tidak berlaku, kalau mereka minta bayar diat (denda) kisos tidak berlaku. Dalam pelaksanaan disebut jangko adat“Beremas mati, tidak beremas mati”, bila pembunuh sanggup bayar diat tapi ahli waris minta dikisos pembunuh mati dikisos. Sebaliknya ahli waris minta uang diat, karno pembunuh tidak sanggup bayar uang diat, pembunuh dikisos. Akibatnya timbul hukum Handam, pembunuh lari kerumah Rajo jadi budak seumur hidup, dan tidak boleh dibunuh lagi, karno orang tidak puas lalu dicari sistim hukum lain.

8. HUKUM RASIO NAIK PARESO TURUN. Kemudian muncul bentuk “Hukum rasio naik pariso turun“, dimana hukum yang jatuh berdasarkan akal pikiran dan perasaan. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, rajo dan rakyatnya sepakat membuat sendi hukum “Adat basendi alur, alur basendi patut, patut basendi kebenaran”. Tetapi kebenaran sangatlah relatif sifatnya, tidak ada alat penguji untuk mengukur pendapat yang “Benar pasti benar”, karno semua orang merasa pendapatnya benar, yang benar dia sendiri, akhirnya tidak menciptakan hukum yang pasti, silang pendapat ter jadi antara sesama pakar hukum adat itu, maka masyarakat tidak puas dan dicari sistim hukum lain.

9. HUKUM BANGUN (DIAT DG EMAS).  Hari Rabu tgl 16 Juli 1502M atau Arba’a tgl 1 Al-Muharam 908H, RBA Bukit Siguntang ditetapkan “Hukum Bangun”, orang mati seolah hidup kembali terima emas bangun “Kuburan mati ditengah padang kuburan hidup dirumah gedang, Nyawa orang dinilai dengn emas” dibayar pelaku, disebut OKH “Kecik Babatu Gedang Babungkal Baikuo Bakupalo”.Kecik babatu (10% untuk Lid/Hakaim) Gedang babungkal (90% untuk ahli waris) Baikuo Bakupalo (selemak semanis untuk memakan kerbau). Jumlah pasti emas (uang) bangun ditentukan hakim PPD uang ganti harga nyawa manusia. Hukum bangun ditetapkan: “Butaag kerbau 1 (satu) ekor beras 100 (seratus) gantang, denda emas bangun”, untuk harga nyawa orang mati, dibayar pelaku“Hilang basebab mati bakarno (Causalitas leer)”. Orang terbunuh ada kerugian, adat mengadili akibat perbuatan jahat, kerbau dan beras hak adat dimakan anak negeri, untuk cuci kampung basuh dusun, uang bangun hak ahli waris, kedua pihak wajib berdamai dan bermaafan dengan hati suci muka jernih antara pelaku dan korban.


Penulis : Sekretaris Dubalang DPP Provinsi Jambi

Menjuang Depati Zamroni Tb . Aryo Karyo Siera Alam Sakti pecinta Hukum Adat Melayu Jambi

Ungguk Sigi Sumpit Gading Damak Ipuh

Karya,Muchtar Agus Cholif,SH Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo

Bersambung......


Editor: Sutan Muda Daulay

×
Berita Terbaru Update