Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Batang Hari tetapkan status karhutla

13 Mei, 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T09:37:10Z



Jambitransnews.com,- Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.

Penetapan tersebut dikarenakan meningkatnya jumlah titik panas di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang Hari.

Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang Hari, Sholihin di Muara Bulian, Rabu 13/5/2026, mengatakan bahwa dalam rentang bulan Januari s.d Mei sdh tercatat sebanyak 43 hotspot terdeteksi di wilayah Kabupaten Batang Hari

"Dari jumlah tersebut, Kecamatan Maro Sebo Ulu menjadi wilayah paling rawan dengan temuan 15 titik hotspot,"katanya.

Karhutla yang terjadi saat ini didominasi akibat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara membakar sisa hasil penebangan.

“Penyebab utama masih dari pembukaan lahan masyarakat dengan cara membakar hasil penebangan,”ujarnya.

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, tim gabungan telah di siapkan ke lokasi rawan. Sedikitnya 46 personel disiagakan untuk melakukan patroli dan pemadaman dini.

Meski memasuki musim rawan karhutla, proses pemadaman sejauh ini disebut belum mengalami kendala, termasuk terkait ketersediaan air di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan dini melalui pembentukan Satuan Tugas dan pengaktifan Masyarakat Peduli Api (MPA), pembangunan sekat kanal dan embung, patroli terpadu, hingga pendirian posko di wilayah rawan karhutla.

Selain itu, sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar terus dilakukan kepada masyarakat.

Patroli terpadu yang melibatkan MPA, Satgas yg terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, kawan-kawan Perusahaan dinilai cukup efektif dalam mempercepat deteksi titik api. 

Dengan keterlibatan masyarakat yang memahami kondisi medan, titik api disebut bisa ditemukan lebih cepat sebelum meluas.

“Deteksi dini bisa lebih cepat hingga 70 persen. Kalau sebelumnya butuh waktu berjam-jam, sekarang rata-rata titik api bisa ditemukan dalam waktu sekitar 30 menit,” katanya.

Pihaknya menanggapi dengan cepat  membuat api dapat dipadamkan sebelum meluas hingga area yang lebih besar. Satu regu patroli disebut mampu memadamkan kebakaran seluas 0,5 hingga 1 hektare sebelum api berkembang.

Di sisi lain, kehadiran aparat penegak hukum dalam patroli bersama juga memberi efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan. Tingkat pelanggaran disebut mengalami penurunan hingga 40 sampai 60 persen.

Untuk itu, pihaknya menegaskan pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain itu, pihak perusahaan juga telah berkomitmen untuk sinergi dan kolaborasi bersama-sama dalam Satuan Tugas dalam menghadapi dan mengantisipasi Karhutla

Untuk pelaku perseorangan, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan korporasi atau perusahaan dapat dikenai denda hingga Rp15 miliar, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset..(zom)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update