MUAROJAMBI,- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD saling menanggapi pandangan umum fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk satu Ranperda inisiatif DPRD tentang penguatan lembaga adat. Dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis (25/09/25), berbagai isu strategis mulai dari pelestarian budaya, penyertaan modal, hingga anggaran kesehatan dan penanganan limbah mencuat ke permukaan.
Lembaga Adat: Pilar Budaya yang Harus Diperkuat
Bupati Bambang Bayu Suseno melalui Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menyatakan bahwa regulasi terkait lembaga adat Melayu yang lama sudah tidak relevan. Pembaruan dinilai krusial untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai penjaga nilai budaya, penyelesai konflik sosial berbasis kearifan lokal, serta bagian integral dari sistem pemerintahan desa. "Lembaga adat bukan hanya simbol budaya, tetapi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Produk hukum yang kami susun aspiratif dan implementatif," tegas Junaidi.
Kesehatan: Fokus pada Kebutuhan Nyata
Menjawab kritik soal alokasi anggaran kesehatan yang dinilai tidak mencapai 10%, Pemkab menegaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menghapus ketentuan tersebut. Fokus anggaran kini diarahkan pada kebutuhan nyata dan efektivitas pelayanan. "Kami tetap menjaga proporsionalitas anggaran kesehatan. Tidak lagi sekadar angka, tapi berbasis kebutuhan riil masyarakat," ujar Wakil Bupati.
Penyertaan Modal dan Dana Desa
Beberapa fraksi menyoroti penyertaan modal untuk BUMD Jambi yang dinilai belum maksimal. Pemkab menyatakan bahwa penyertaan sebesar Rp5 miliar akan dilakukan bertahap dan diarahkan menjadi investasi produktif.(*)
Redaksi