Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencabulan terhadap Anak, Tersangka Ditangkap

05 August, 2025 | August 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T01:38:29Z



Jambitransnews.com,- Polres Madailing Natal Ungkap kasus Tindak Pidana, " Kekerasan terhadap anak dan atau melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul dan atau menghilangkan jiwa orang lain, dan atau pencurian yang mengakibatkan orang mati.

Waktu dan tempat kejadian, hari Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 16.30 wib di Kebun sawit KUD Mitra KUD Tani Sejahtera yang berada di Desa Taluk Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka Yunus Saputra (22)

Barang bukti, satu unit sepeda motor beat tanpa nopol warna hitam biru. Satu unit sepeda motor beat tanpa nopol warna putih, satu unit sepeda motor Supra fit tanpa nopol + STNK dan BPKB milik tersangka. Satu buah ember warna putih, satu batang pohon kayu, pakaian dan perlengkapan milik korban, satu unit handphone Vivo warna pink, pakaian milik tersangka yang dipakai saat kejadian.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang di dampingi Waka Polres Madina Kompol Aris dan Juga Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan SH, serta Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto SH pada agenda pers rilis pengungkapan pembunuhan Diva Febriani, Senin (04/08/25) menyampaikan motif awal pelaku YS adalah untuk merampas barang berharga milik korban.

Motif / Modus Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan handphone. Saat korban melawan tersangka panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya dan kemudian mengkubur untuk menghilangkan jejak.

Diinformasikan, bahwa tersangka pada tanggal 30 Juli ikut melakukan pencarian terhadap korban bersama dengan masyarakat, namun ketika tersangka mengetahui bahwa sepeda motor korban ditemukan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di areal perkebunan sawit, dan pada hari Jum'at tanggal 1 Agustus tersangka diamankan di sebuah rumah di Bonda Kase.

Untuk hasil autopsi ditemukan korban meninggal lemas, karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul.

Ancaman hukuman, terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76, Jo, pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 337 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun.


Redaksi

×
Berita Terbaru Update