×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Buat Transaksi Judol

08 July, 2025 | July 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T08:25:46Z



Jambitransnews.com,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang dipergunakan untuk judi online alias judol. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah membekukan 10 juta rekening bansos dengan total saldo lebih dari Rp 2 triliun.

Dari 10 juta rekening itu, terdapat rekening penerima bansos yang statusnya tidak aktif (dormant) lebih dari 5 tahun, namun masih memiliki nilai saldo.

Kemudian juga ada rekening penerima bansos yang di dalamnya berisi saldo jutaa rupiah dan menurut PPATK saldo tabungan itu tidak tepat jika dijadikan penerima bansos.

Bahkan ditemukan rekening-rekening penerima bansos yang digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai. Salah satunya, rekening digunakan untuk transaksi judol. "Kami sudah melakukan pembekuan rekening terhadap lebih dari 10 juta rekening bansos. Ada rekening bansos yang dipergunakan untuk bermain judol," ujarnya dikutip dari  Kompas.com, Senin (7/7/2025). Guna menindaklanjuti temuan itu, Ivan menyatakan, PPATK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami rekening penerima bansos.

Kemudian juga ada rekening penerima bansos yang di dalamnya berisi saldo jutaa rupiah dan menurut PPATK saldo tabungan itu tidak tepat jika dijadikan penerima bansos. Bahkan ditemukan rekening-rekening penerima bansos yang digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai. Salah satunya, rekening digunakan untuk transaksi judol. "Kami sudah melakukan pembekuan rekening terhadap lebih dari 10 juta rekening bansos. Ada rekening bansos yang dipergunakan untuk bermain judol," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025). Guna menindaklanjuti temuan itu, Ivan menyatakan, PPATK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami rekening penerima bansos. Hal ini untuk menjaga ketepatan penyaluran bansos dan menghindari bansos digunakan untuk tindak pidana seperti judol. "Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau terkait judol akan ada proses hukum," kata dia. 571.410 rekening penerima bansos buat transaksi judol  Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga sebagai pemain judol.(*)


Sumber : kompas.com

×
Berita Terbaru Update