Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kejati Sumsel Amankan 1 ASN dan 20 Kepala Desa

25 July, 2025 | July 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T07:05:02Z



Jambitransnews.com,- -Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada Kamis (14/07/2025).

Bahwa semua Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

Demikian diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr. Yulianto,SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, dalam siaran persnya Nomor :PR-29/L.6 3/Kph.2/07/2025.

Dijelaskan oleh Kajati Sumsel Dr. Yulianto, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Yulia Eka Sari, bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

Lanjutnya, bahwa disisi lain terdapat uang yang diberikan  para Kepala Desa (Kades)  terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Dijelaskannya segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

“Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi,” tegas Kajati Sumsel Dr.Yulianto, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari, dalam siaran Persnya tersebut.

Ditambahkannya, bahwa hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah lain atas adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel (24/07).(*)


Sumber:Samuderanews.com


×
Berita Terbaru Update