Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karena Gaya Hidup Mewah Anak Jerumuskan Ibu dalam Pusaran Korupsi

18 July, 2025 | July 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-20T17:53:50Z



Jambitransnews.com,- - Sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa (15/7/2025), menghadirkan fakta pahit tentang bagaimana hedonisme bisa meruntuhkan segalanya.

Nadia Rovin Putri, anak dari terdakwa Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, menjadi saksi kunci. Namun, kesaksiannya justru membuka tabir gaya hidup mewah yang selama ini ia nikmati. Hakim Delta, yang memimpin sidang, tak segan menyoroti kegandrungan Nadia terhadap barang-barang bermerek, termasuk mobil BMW X1 dan koleksi tas serta sepatu mewah.

"Kamu yakin orangtua kamu bisa belikan kamu BMW? Kamu sudah punya Honda Civic Turbo karena kependekan, dijual, enak sekali. Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW, " ujar hakim.

Percakapan antara Nadia dan ibunya pun terungkap di persidangan. Tangkapan layar menunjukkan betapa seringnya Nadia meminta tas-tas mahal seperti Prada, Louis Vuitton, Dior, hingga Gucci. Harganya? Tak satu pun di bawah Rp20 juta.

Selain tas, penyidik juga menyita koleksi sepatu dan aksesori lainnya, termasuk sepatu LV Runaway, Sneaker Gucci, hingga ikat pinggang Grand LV. Bahkan, aksesori berhiaskan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Maddona pun turut diamankan.

Hakim Delta kemudian mengaitkan gaya hidup mewah Nadia dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ibunya. Sebuah ironi pedih, di mana kenikmatan sesaat justru menjerumuskan orang terkasih ke dalam jurang kehancuran.

"Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana, tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus, " ucap Delta.

Fakta lain yang mencengangkan, rekening atas nama Nadia ternyata digunakan untuk menerima dan mengirimkan uang dalam jumlah besar, atas instruksi langsung dari Novin Karmila. Praktik yang semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Nadia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru senilai Rp8, 9 miliar. Dana haram tersebut diduga berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024.

Dalam dakwaan JPU, Risnandar diduga menerima sekitar Rp2, 9 miliar, Indra Pomi Rp2, 4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Seorang ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, juga menerima Rp1, 6 miliar. Modus operandi korupsi ini dilakukan secara sistematis, mulai dari instruksi pencairan, pemotongan dana oleh bendahara, hingga pendistribusian uang kepada para pejabat terkait dan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana gaya hidup mewah dan tuntutan materi yang berlebihan dapat membutakan mata hati dan menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan korupsi. Sebuah tragedi yang seharusnya bisa dihindari jika nilai-nilai moral dan integritas dijunjung tinggi. (*)


Sumber : advocate.or.id

×
Berita Terbaru Update