Sarolangun,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun. Rapat Paripurna kali ini beragendakan penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriansyah. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Sarolangun H Hurmin, didampingi para Kepala OPD di lingkup pemkab Sarolangun.
Usai membuka rapat secara terbuka, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani mempersilahkan Bupati Sarolangun H Hurmin untuk menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2025.
Mengawali penyampaiannya, H Hurmin menyampaikan bahwa perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 perlu dilakukan, yang dimulai dengan tahapan penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan ringkasan secara umum terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Adapun rancangan KUA PPAS yang akan diajukan untuk dibahas diantarannya pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.361.394.959.033. Setelah perubahan menjadi Rp 1.300.550.899.616 atau turun sebesar Rp 60.844.059.417 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 116.831.452.600 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 117.199.080.244 atau naik sebesar Rp 367.627.644 dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Daerah turun sebesar Rp 4.863.000.000, Retribusi daerah naik sebesar Rp 42.447.607.200 , hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 2.312.459.330. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah turun sebesar Rp 39.529.438.886.
Pendapatan transfer semula ditetapkan sebesar Rp 1.244.563.506.433, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.177.479.345.433 atau turun sebesar Rp 67.084.161.000 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan transfer pemerintah pusat turun sebesar Rp 78.624.161.000, pendapatan transfer antar daerah naik sebesar Rp 11.540.000.000. Pendapatan daerah yang sah, semula c. lain-lain ditetapkan rp 0,00 (nol rupiah) setelah perubahan menjadi sebesar rp 5.872.473.939
Selanjutnya belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.457.118.871.532 setelah perubahan menjadi sebesar rp 1.363.586.368.372,09, atau turun sebesar Rp 93.532.503.159,91 dengan penjelasan sebagai berikut:
Belanja operasi turun sebesar Rp 12.497.197.848,59. Belanja modal turun sebesar rp 90.223.548.69, belanja tidak terduga naik sebesar Rp 4.001.366.68, belanja transfer naik sebesar Rp 5.186.876.700.
Sedangkan perubahan pada sisi pembiayaan, dengan penjelasan bahwa PAD APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) ditetapkan sebesar Rp 102.723.912.499 dan berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024. Silpa tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 70.035.468.756,09 atau turun sebesar Rp 32.688.443.742,91.(Yhy)
Redaksi