Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025

13 June, 2025 | June 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T05:53:21Z



jambitransnews.com-
Batang hari,kamis, (12-6- 2025) DPRD Kab, Batang Hari mengadakan Rapat Paripurna di gedung Dprd batang hari.

Pada penyampaian KUA PPAS ini dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Bakhtiar yang hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, Wakil Ketua I ,El Firsta Nopsiamti, Wakil Ketua II, Muhammad Firdaus,Sekretaris Dewan, Muhammad Ali, para unsur Forkopimda, para Kepala OPD serta para tamu undangan lainnya.

 Wakil Bupati Batang Hari , Bakhtiar mengatakan, perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini juga melihat perkembangan ekonomi lokal, regional, nasional dan bahkan global yang terjadi pada saat ini dimana inflasi masih terus mengancam perekonomian.

 "Secara umum belanja pada perubahan anggaran 2025 ini mengalami perubahan sesuai kebijakan Nasional yang wajib disesuaikan,"Katanya.


 Perubahan KUA PPAS ini dipastikan sebesar besarnya diarahkan juga sesuai isu pembangunan prioritas Nasional yang meliputi, penguatan sumber daya manusia pendidikan dan kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, dukungan swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memastikan hasil industri kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dapat kami sampaikan bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah yang semula sebesar Rp.1.500.552.419.694,- (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) menjadi Rp. 1.511.208.936.008,- (Satu Triliun Lima Ratus Sebelas Miliar Dua Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Rupiah).

Untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2025, Perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp.1.476.319.151.070,- (Satu Triliun EmpatRatus Tujuh Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Rupiah) berubah menjadi Rp.1.486.975.667.384,-(Satu Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Enam Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)...(cla)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update