Lantamal IV Batam, BNN, PT Pegadaian dan Pemprov Kepri melakukan penimbangan narkoba jenis sabu dan kokain yang diamankan dari kapal ikan Thailand.
Jambitransnews.com – Pangkalan Utama TNI AL IV (Lantamal IV) Batam bekerjasama dengan BNN RI, Pemprov Kepri dan PT Pegadaian melakukan penimbangan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba seberat 1.9 ton yang ditangkap di perairan Selat Durian, Karimun, Selasa, 13 Mei 2025 lalu.
Dari hasil penimbangan ulang yang dilakukan di Gedung Serbaguna, Mako Lantamal IV Batam, Sabtu 17 Mei 2025 diketahui kalau berat narkotika tersebut ternyata 2.061.293 gram (2 ton 61 kilo 293 gram).
Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, mengatakan, untuk proses pelimpahan perkara maka harus mengetahui berat secara tepat dari barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh pihak TNI AL, maka perlu dilakukan proses penimpangan ulang secara bersama.
Penimbangan barang bukti ini tentunya berguna untuk menciptakan sinergitas dan transparansi guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dikatakan Berkat Widjanarko, penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan suatu prestasi tertinggi yang diraih Indonesia dalam penggagalan penyelundupan narkoba yang pernah tertangkap oleh TNI AL.
Penimbangan barang bukti itu turut dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom untuk melaksanakan pengecekan barang bukti narkotika.
Selain itu Kepala BNN RI juga membahas apa saja kendala yang dihadapi dalam penimbangan barang bukti tersebut.
“Penggagalan penyelundupan narkoba seberat 2.061.293 gram ini dapat menyelamatkan 16.731.615 jiwa generasi bangsa dan apabila diasumsikan dengan nilai rupiah dengan total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut adalah senilai Rp7,5 triliun,” kata Berkat.
Sumber : gokepri.com