Jambitransnews.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon yakni Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal penulisan nama Kabupaten yang semula Batanghari menjadi terpisah Batang Hari.
Dr.Monang Sitanggang,SH.MH selaku pengacara pemohon saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa sidang putusan tersebut mengadili menyatakan kata “Batanghari” dalam undang – undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan undang – undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Batang Hari”, sehingga di tulis menjadi “Batang Hari, sidang barusan digelar dan selesai pukul 15.00 wib.”Ujar Dr. Monang.(Zom)
Redaksi