Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Jakarta

15 May, 2025 | May 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T13:45:28Z



Sarolangun
,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Aula Bhineka Tunggal Ika Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta. Rabu, 14/5/2025.

Turut hadir, Wakil ketua I DPRD Cik marleni SE dan wakil Ketua II DPRD Dedi Ifriansyah, Bupati Sarolangun H. Hurmin SE, PJ Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry M.Si, Inspektur Inspektorat Henriman. S.Sos, Kapala BPRD Sarolangun Emalia Sari SE. Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj. Maria Susanti, SE.
Dan sekretaris Dewan DPRD kabupaten Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM.

Rapat Koordinasi ini adalah Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi. Rakor (Rapat Koordinasi) ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut program Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah I KPK yang melibatkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.

Sementara dari Provinsi Sumatera Utara ada 9 Kabupaten yang mengikuti Rapat Koordinasi ini, diantaranya yaitu;  Kabupaten Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Nias Barat, Pakpak Bharat, Karo, Nias Utara dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kehadiran  Bupati Sarolangun Hurmin SE dan petinggi DPRD Kabupaten Sarolangun ini guna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani ketika di konfirmasi mengatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa praktik-praktik koruptif tidak mendapat tempat dalam setiap proses pemerintahan”. Ujar Ahmad Jani.

“Maka sinergi antara KPK dan pemerintah daerah bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan” imbuhnya. (Yhy)


Redaksi

×
Berita Terbaru Update