PENJUAL PENTOL CABUL - Pria pelaku rudapaksa saat dihadirkan Satreskrim Polres Jombang dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025). Pelaku yang sudah beristri nekat merudapaksa adik perempuannya sendiri karena terpapar tayangan film dewasa.
Jambitransnews.com,- Seorang pria di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial AA (23), tega melakukan kekerasan seksual terhadap adik perempuannya, LN (19).
Pelaku yang kesehariannya berjualan pentol itu nekat merudapaksa korban karena terpapar tayangan dewasa.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah sejak lama memaksa korban melayani nafsu bejatnya yang muncul setelah menonton video dewasa.
"Pelaku ini memulai aksi bejatnya itu sejak tahun 2018 di mana usia LN masih 12 tahun dan masih bersekolah. Saat kejadian awal itu masih berusia 15 tahun. Dan aksi terakhir yang dilancarkan pelaku ini terjadi pada Desember 2024 lalu," kata Margono, Kamis (22/5/2025),.
"Alasan memerkosa korban, pelaku menonton video dewasa. Setelah menonton itu kemudian tanpa rasa bersalah menunjukkan video itu kepada korban," lanjutnya.
Saat itu, AA langsung memaksa LN. Korban tidak mau, tetapi pelaku terus memaksa dan mengancam sehingga LN ketakutan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Pelaku juga selalu mengiming-imingi korban handphone baru dan uang jajan.
Alasan itulah yang membuat hubungan terlarang di antara korban dan pelaku terjadi selama 6 tahun.
PENJUAL PENTOL CABUL - Pria pelaku rudapaksa saat dihadirkan Satreskrim Polres Jombang dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
"Seperti itu terus, ketika pelaku menginginkan maka ia beralasan memberikan sesuatu kepada korban," bebernya.
Dijelaskan bahwa pelaku dan korban memang satu ibu namun beda ayah. Sehingga status keduanya adalah saudara tiri, dan secara genetik berbeda.
"Hubungan korban dengan pelaku ini satu ibu namun beda ayah. Pelaku merupakan anak dari ayah pertama, dan korban adalah anak dari ayah kedua. Secara genetik berbeda, jadi keduanya ini saudara tiri," ungkap Margono.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah induk saat sang ibu tidak berada di rumah.
Selain itu, pelaku AA rupanya telah memiliki istri
"Pelaku pada tahun 2020 sudah menikah siri dengan perempuan lain. Namun pelaku masih melakukan hubungan dengan korban sampai pelaku ini menikah secara sah dengan perempuan lain tersebut. Itu dibuktikan dari keterangan korban," jelas Margono.
Alasan pria beristri itu tetap menyetubuhi korban karena pelaku memiliki hasrat lain jika berhubungan dengan anggota keluarga sendiri.
"Dan hal itu yang menjadi pemicu pelaku terus melakukan aksi bejatnya," ujar Margono.
Kini, pelaku AA sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Polres Jombang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Margono
Sumber : Tribunnews.com