Jambitransnews.com, - Belakangan istilah "Fantasi Sedarah" ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan-unggahan yang menyebut istilah ini banyak bermunculan terutama di platform Facebook (FB).
Fenomena ini memicu rasa penasaran sekaligus keprihatinan sebab mengandung unsur yang menyimpang secara moral, sosial, dan agama. Tidak sedikit yang mempertanyakan dari mana istilah ini berasal dan mengapa bisa menjadi perbincangan.
Lantas, apa itu Fantasi Sedarah sebenarnya? Mengapa istilah tersebut bisa viral?
Untuk mengetahuinya berikut penjelasan lengkap mengenai "Fantasi Sedarah" yang viral di Medsos. Simak di bawah ini!
Fantasi Sedarah Itu Apa?
Berdasarkan informasi dari laman Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Fantasi Sedarah merupakan grup FB kontroversial yang berisi tentang inses atau seks sedarah. Anggota grup ini mengunggah konten-konten fantasi seksualnya terhadap keluarga yang masih sedarah.
Beberapa unggahan bahkan berisi fantasi seksual yang mengobjektifikasi dan mengeksploitasi anak-anak. Konten tersebut termasuk dalam kejahatan pornografi anak atau child sexual exploitation material (CESM).
Konten dalam grup Fantasi Sedarah itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Sabtu (17/5/2025).
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ucapnya.
Grup ini mulanya viral karena tangkapan layar percakapan anggotanya yang mengarah ke seks sedarah atau inses tersebar di media sosial X. Setelah ramai diperbincangkan di X, pembahasan mengenai grup Fantasi Sedarah ini menyebar ke platform lainnya, termasuk Instagram.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun menindaklanjuti keberadaan grup FB tersebut dengan memblokir sejumlah kontennya. Kasus ini juga berhasil diusut oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Anggota yang tergabung dalam grup Fantasi Sedarah mencapai 32 ribu member sejak dibuat pada 24 Agustus 2024 oleh pria berinisial MR. Dia membuat grup tersebut untuk kepuasan seksual pribadinya.
Pada laman Humas Polri disebutkan, saat ini akun grup tersebut sudah ditangguhkan oleh provider FB Meta karena melanggar aturan.
Transaksi Jual-Beli Konten di Grup Fantasi Sedarah
Salah satu member grup Fantasi Sedarah berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi. Dia menjual konten di grup tersebut dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dari detikNews, Selasa (21/5/2025).
Hukuman Pelaku di Balik Grup Fantasi Sedarah
Pihak kepolisian menangkap enam tersangka yakni DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA terkait kasus ini. Perbuatan para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Para tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Tanggapan Kemenag Soal Fantasi Sedarah
Menukil laman resmi Kementerian Agama (Kemenag RI), ditegaskan bahwa Islam mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan tersebut bukan hanya bersifat teologis namun juga etis dan sosial.
Terkait grup Fantasi Sedarah, Kemenag menilai kontennya yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan sedarah atau mahram ini berbahaya meskipun hanya berupa tulisan atau fantasi. Sebab dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.
Oleh karenanya, penting untuk meningkatkan edukasi keagamaan secara komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital. Khususnya edukasi terkait siapa saja yang termasuk mahram agar masyarakat dapat menjaga nilai dan kehormatan keluarga.
"Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya," ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat yang dikutip detikSulsel dari laman Kemenag, Kamis (22/5/2025).
Demikian ulasan mengenai grup FB 'Fantasi Sedarah' yang viral. Semoga bermampaat.
Sumber : detik.com