Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Dalam rangkaian kegiatan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Jambi mencatat hasil positif selama pelaksanaan razia gabungan, yang berlangsung dari 21 hingga 26 April 2025.
Sebanyak 22 surat tilang telah dikeluarkan kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran kasat mata.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 12 lembar STNK dan 10 lembar SIM. Sementara itu, 170 teguran dan pernyataan kesanggupan juga diberikan kepada pengendara yang belum melakukan pembayaran atau mutasi pajak kendaraan.
Razia gabungan ini berdampak langsung terhadap peningkatan jumlah wajib pajak. Berdasarkan data yang dihimpun Sebelum razia (14–19 April 2025), Jumlah wajib pajak 4.398 dengan Total penerimaan pajak Rp 4.741.658.300.
Setelah dilakukan razia (21–26 April 2025) Jumlah wajib pajak meningkat menjadi 5.092 dengan Total penerimaan pajak Rp 5.382.022.000
Dengan demikian, terdapat peningkatan 694 wajib pajak dan kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp 640.363.700.
Menanggapi hasil tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah mulai sadar akan pentingnya taat berlalu lintas dan membayar pajak tepat waktu.
“Razia yang kita lakukan bersama stakeholder tidak semata-mata untuk menindak, tetapi juga mendidik. Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Begitu juga dengan tertib berlalu lintas itu cermin dari kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain,” tegas Kombes Pol Adi Benny.
Dirinya juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, agar tercipta budaya tertib dan sadar pajak di tengah masyarakat Jambi. (Viryzha)
Redaksi