MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera memberikan SK Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus PPPK.
Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Sabtu, (26/04/2025).
Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan jika PPPK akan segera menerima SK atau NIP.
Katanya, sesuai perintah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, bupati memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi Drs.H. Muhammad Nazman Effendy untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Kabupaten Muaro Jambi.
"Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025," kata Budhi Hartono.
Dengan hal itu, dirinya menghimbau kepada seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan mempegas komitmennya untuk segera mengangkat ASN PPPK secepatnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Formasi Tahun 2024 Tahap 1 sebanyak 1.554 orang," katanya.
SK CPNS PPPK ini telah ditunggu-tunggu oleh ribuan honorer Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya mereka sempat patah semangat, pasalnya informasi penerimaan SK ini belum jelas atau simpang siur.
Bahkan ada yang mengatakan jika SK akan diberikan pada akhir tahun 2025 ini. Informasi yang simpang siur ini sampai ke telinga Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
Selanjutnya dirinya langsung ke BKN Pusat untuk mencari tau dan mengurus hal ini. Tak berapa lama pulang dari BKN, dirinya langsung memerintahkan BKD untuk mengurus pengangkatan atau memberikan SK kepada Ribuan Honorer PKKK.(*)
Redaksi