KPU Kabupaten Muaro Jambi Musnahkan Surat Suara Rusak hasil Sotir dan Pelipatan.



MUAROJAMBI
,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak hasil sortir dan pelipatan Pilkada 2024.pada Selasa (26/11/2024) di halaman kantor KPU. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemilu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Rd Nazmi Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Setiawan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir juga perwakilan Bawaslu, dan aparat keamanan dari Polres dan Kodim setempat.


Ketua KPU Muaro Jambi, Almuttaqin menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara rusak atau tidak terpakai yang terdeteksi selama proses sortir dan pelipatan. "Jumlah surat suara yang dimusnahkan telah dicatat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan," ujar Ketua KPU.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan fasilitas khusus. Pj Bupati Muaro Jambi, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada KPU atas langkah transparan yang dilakukan. “Kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

KPU Muaro Jambi berharap dengan pemusnahan ini, seluruh pihak dapat yakin bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Muaro Jambi berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan transparan. Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah akhir menjelang pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.(*)


Redaksi