Kunjungi Makam Rajo Jambi, Dir Polairud Polda Jambi Turut Ziarah di Makam Rang Kayo Hitam



TANJAB TIMUR
- Disela-sela pelaksanaan tugasnya memantau pengamanan pelaksanaan Pemilu di Wilayah Tanjab Timur, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo beserta Dirbinmas Kombes Pol Habib Prawira dan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan dan rombongan menyempatkan diri untuk berziarah di makam rang kayo hitam Terletak di Desa Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Untuk diketahui, Orang Kayo Hitam bukan hanya dikenal sebagai Rajo Jambi pada awal abad ke-16, tetapi sosok penyebar ajaran Islam dan meletakan nilai-nilai Islam bagi masyarakat di kerajaannya.

Rangkayo Hitam adalah putra Raja Jambi Datuk Paduko Berhalo dengan Permaisuri Putri Selaras Pinang Masak. 

Datuk Paduko Berhalo memiliki nama asli Ahmad Barus atau Ahmad Salim. Datuk Paduko Berhalo diyakini masih keturunan ke Tujuh dari cicit Nabi Muhammad SAW, Ali Zainal Abidin bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib RA dari istrinya Fatimah Az Zahra Binti Muhammad SAW. Dia berasal dari Turki yang datang ke Jambi untuk menyebarkan agama Islam.

Pada Ziarahnya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo merasa tertegun dengan Karomah pada makam Rang Kayo Hitam ini, karena wilayah seputaran daerah makam ini terendam banjir sedangkan makam tersebut tidak terendam banjir.

Saat berziarah, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menemui seorang Juru kunci makam yaitu Pak Ismail yang mana pada kesempatan ini beliau mengatakan, sangat senang bertemu dengan pak Ismail, yang banyak bercerita tentang Sejarah Datuk Rang kayo hitam.

" Salah satu yang diceritakan oleh Pak Ismail adalah tentang Hukuman Plali kemudian sering juga disebutkan hukuman buangan atau hukuman bunian. Sakit dak diurus. Mati dak dikuburkan. Manusia buangan yang tidak perlu diteladani. Namun Kutukan Datuk Paduko Berhalo lebih berat daripada hukuman Plali atau hukuman buangan atau hukum bunian," ungkapnya. 

Sementara itu, Pak Ismail sebagai Juru kunci makam menjekaskan Kutukan Datuk Paduko Berhalo ditujukan kepada Rajo Jambi. Yang memegang amanah alam sekato Rajo. Negeri Sekato batin. Sedangkan kesalahan dan hukuman seperti hukuman Plali atau hukuman buangan atau hukum bunian ditujukan kepada rakyat Jambi. Yang melanggar pantang larang adat yang telah diatur.(*)


Redaksi