MUAROJAMBI-DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi menjadi Perda Senin 23/10/2023.
Pengesahan ini sesuai dengan hasil kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penyampaian masing-masing fraksi, mereka pada umumnya setuju atas Ranperda tersebut menjadi Perda.
Namun demikian, mereka meminta agar dengan adanya Perda terbaru ini, pendapatan daerah Kabupaten Muaro Jambi meningkat.
Paripurna itu dibuka langsung oleh Wakil ketua I DPRD, Junaidi, didampingi wakil ketua II Ahmad Haikal dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, forkompinda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Junaidi dalam sambutanya mengatakan, paripurna ini beragendakan persetujuan dan pendapat akhir Fraksi - fraksi Dewan serta penandatanganan berita acara Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Katanya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dalam penetapan jadwal Kegiatan Dewan Bulan Oktober tahun 2023.
"Alhamdulillah semua fraksi setuju dengan ranperda ini menjadi Perda," kata Junaidi.Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah menyampaikan, ini merupakan sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
Setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara pimpinan dan gabungan anggota DPRD serta badan pembentukan Pemda DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan tim pembahasan yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, terhadap Rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan deposit daerah Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan usulan dari pemerintah daerah.
"Oleh karena itu ada yang keluarannya output dalam bentuk peraturan daerah maka proses pembentukannya harus sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan yang berlaku," kata Bachyuni.
Menurut dia, sebagaimana yang telah ditetapkan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang Pajak Daerah yang pertama meningkatkan kinerja perangkat daerah pemungut Pajak Daerah dan OPD daerah sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal.
Kemudian meningkatkan pendapatan asli daerah dari surat Pajak Daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu selanjutnya izinkan kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi khususnya kepada ketua beserta para anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi
"Menyikapi hal tersebut, maka amatlah pantas kiranya bagi kami untuk menyatakan menyetujui Rancangan peraturan daerah pajak daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muara Jambi tahun anggaran 2023," ungkapnya.(*)
Redaksi
Social Plugin