Batanghari,-Sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemerintah kabupaten Batanghari mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Bupati Batanghari (Perbup) Nomor 7 tahun 2022,tentang petunjuk teknis pengelolaan zakat,infaq dan shadaqah.
Kegiatan yang dimotori langsung oleh Badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari,di dilaksanakan pada Selasa (12/9/2023) di ruang pola kecil kantor Bupati Batanghari. Bupati Batanghari Mhd.Fadhil Arief diwakili Asisten II sekda H.M.Isah membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Berkaitan dengan hal itu H.M.Isa menyampaikan perlunya dalam memperlancar proses pelaksanaan pembinaan,pelayanan,pengawasan serta administrasi dalam pengelolaan zakat,infaq dan shadaqah perlu merubah peraturan Bupati Batanghari Nomor 72 tahun 2017 dan menetapkan peraturan Bupati Batanghari Nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan zakat,infaq dan shadaqah sebutnya.
Dapat sama sama diketahui sambung M.Isa zakat adalah merupakan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya.
M.Isa juga turut menjelaskan dimana Muzakki adalah orang atau badan usaha yang dimiliki orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat, sementara Mustahiq adalah orang atau badan usaha yang berhak menerima zakat,selanjutnya Asnaf adalah kelompok yang berhak menerima zakat jelasnya.
Dalam pengumpulan zakat dilakukan oleh Baznas kabupaten Batanghari dengan cara menerima atau mengambil dari Muzakki secara langsung atau melalui rekening yang telah tersedia di Baznas Kabupaten Batanghari, bagi yang berpropesi sebagai pengacara,notaris dan dokter praktek yang beroperasi diwilayah kabupaten Batanghari wajib mengeluarkan zakat yang disalurkan ke Baznas ungkap M.Isa.
Ketua Baznas Kabupaten Batanghari Drs.Baihaqi usai kegiatan menyampaikan dalam pengumpulan zakat dari pihak rekenan atau pihak ketiga yang mempunyai kegiatan pengadaan maupun kegiatan pisik di kabupaten Batanghari nanti akan dikenakan pemotongan sebesar 1% dari nilai kontrak kerja yang ada dan akan dilakukan pemotongan melalui Badan keuangan daerah sebutnya.
Pemotongan dimaksud telah diperkuat dengan adanya peraturan bupati Batanghari Nomor 7 tahun 2022,perobahan atas peraturan bupati Batanghari Nomor 72 tahun 2017, setiap pemotongan akan kita berikan bukti setor yang dikeluarkan dari Baznas Kabupaten Batanghari imbuhnya.(zom)
Redaksi
Social Plugin